ilustrasi |
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk dana desa mencapai Rp 20
triliun dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Perubahan
(RAPBN-P) tahun 2015. Jumlah itu meningkat Rp 11 triliun dari anggaran
sebelumnya yang hanya mencantumkan anggaran desa Rp 9 triliun.
“Alokasi dana desa ditambah Rp 11 Triliun sehingga totalnya Rp 20
triliun dalam APBN-P 2015,” ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
di Istana Kepresidenan, Rabu (24/12/2014).
Dengan pengalokasian itu, ditambah dengan alokasi dari Anggaran dan
Pendapatan Belanja Daerah, Bambang memperkirakan setiap desanya akan
mendapat Rp 750 juta di tahun depan. Untuk mengelola anggaran yang besar
itu, Bambang mengatakan pemerintah sudah menunjuk Kementerian Desa,
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk bertanggung jawab memberikan
fasilitas, bimbingan serta pengawasan atas dana desa.
“Ini bukan block grant yang bisa dipakai semaunya, tapi dana yang digunakan dan diarahkan sesuai pembangunan nasional,” kata dia.
Khusus untuk tahun 2015 ini, Bambang menuturkan anggaran dana desa
itu seharusnya bisa digunakan untuk membangun infrastruktur. Dia
mencontohkan sebuah desa penghasil padi, maka penggunaan dana desanya
difokuskan kepada pembangunan irigasi.
“Yang lain bisa saja perlu jalan dan pasar. Jadi akan bervariasi, tapi yang pasti jelas guidance-nya,” ujar mantan Wakil Menteri Keuangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Alokasi dana desa ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa. Di dalam aturan tersebut, alokasi anggaran dana desa
sebesar 10 persen dari total dana transfer ke daerah. Ada pun, alokasi
dana desa dalam APBN 2015 yang sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR
lalu adalah sekitar Rp 9 triliun.
Presiden Joko Widodo meminta penambahan dana desa dalam APBN Perubahan 2015
Bambang mengatakan Presiden Joko Widodo sudah meminta adanya
penambahan dana desa dalam APBN Perubahan 2015. Jumlahnya akan lebih
besar dari yang sudah dianggarkan dalam APBN 2015. Seperti diketahui,
alokasi dana desa dalam APBN 2015 yang sudah disepakati pemerintah dan
DPR lalu sekitar Rp 9 triliun. “Sumbernya masih dari belanja pusat
yang berbasis desa, yang kemudian direalokasi langsung menjadi anggaran
dana desa,” katanya.
Realokasi pada APBN 2015 tersebut, lanjutnya, berasal dari dua aktivitas, yaitu Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) mandiri pedesaan dan belanja terkait sistem penyediaan administrasi umum pedesaan, serta proyek infrastruktur dasar yang berasal dari kementerian Pekerjaan Umum. “Yang totalnya sebesar Rp. 9,06 triliun,” kata Bamba
Rencana Revisi atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Selain menambah pagu untuk dana desa, pemerintah juga berencana
melakukan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Revisi ini, kata dia, bertujuan untuk mengurangi disparitas dana
desa yang diterima oleh desa yang satu dengan yang lain, akibat
formulasi perhitungan dana desa dalam peraturan pemerintah tersebut.
“Ini yang harus diperbaiki untuk mengurangi disparitas antar,” katanya.
Sumber :
0 comments :
Posting Komentar