Marwan Jafar-Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi |
Jakarta -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi, hari ini (22/12) telah menandatangani lima Peraturan
Menteri (Permen) terkait perdesaan. Di antaranya, menyangkut
kewenangan, keuangan, musyawarah, pelatihan dan pendampingan, dan Permen
hal Peraturan Perdesaan.
“Semua Peraturan Menteri itu sudah disiapkan. Saya akan tandatangani
dan akan segera disampaikan kepada seluruh desa dalam rangka mengatur
kebijakan-kebijakan dalam rangka pelaksanaan Undang Undang Desa,” ujar
Menteri Desa, Marwan Jafar saat melangsungkan teleconference dengan
Kabupaten Lampung Timur dan Tasikmalaya Jawa Barat di ruang kerjanya,
Kalibata, Senin (22/12).
Peraturan Menteri itu, Kata Marwan Jafar, untuk mengatur regulasi
teknis. Sehingga dalam anggaran untuk desa ada payung hukum dan
rujukannya. Menurutnya lagi, Undang-undang Desa mengamanatkan kepada
pemerintah untuk mengalokasikan anggaran Dana Desa sebesar 10 persen di
luar dana transfer daerah atau sekitar Rp1,4 miliar per desa.
Namun dipastikan, Menteri Marwan mengatakan, alokasi dana itu tidak
mencapai angka Rp1,4 miliar karena minimnya dana yang dianggarkan.
Pemerintah mengalokasikan Rp9,01 triliun untuk alokasi dana ke desa-desa
itu atau dengan kata lain desa hanya mendapatkan dana Rp120 juta. "Itu
yang akan kami perjuangkan, kami minta direvisi. Paling tidak diperlukan
dana Rp29 triliun atau satu desa mendapatkan dana sekitar 350 juta
lebih," katanya.
“Saya berpesan kepada kepala desa agar pelaporan dana harus
transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena, KPK akan mengawasi
langsung dana ini. Kemudian, penggunaan dana tersebut juga harus
disesuaikan dengan potensi masyarakat desa,” ujar Menteri Marwan.
Dan yang perlu diingatkan, Marwan mengatakan, adalah bagaimana tetap
menguatkan sumber daya manusia. “Nantinya akan ada pelatihan-pelatihan
untuk penguatan sumber daya manusia masyarakat desa dan aparatur desa,"
papar dia.
Dana Desa Diupayakan Naik Rp 350 Pertahun
Kemudian mengenai revisi dana Pembedayaan Masyarakat Desa (PMD), Menteri Marwan mengatakan, akan mengajukan revisi dari sebelumnya Rp9,07 triliun menjadi Rp29 triliun. "Kita akan ajukan revisi, dinaikkan menjadi Rp29 triliun. Dana PMD tersebut akan disalurkan ke 74.000 desa, sesuai dengan amanat UU Desa,” ujarnya.
Kemudian mengenai revisi dana Pembedayaan Masyarakat Desa (PMD), Menteri Marwan mengatakan, akan mengajukan revisi dari sebelumnya Rp9,07 triliun menjadi Rp29 triliun. "Kita akan ajukan revisi, dinaikkan menjadi Rp29 triliun. Dana PMD tersebut akan disalurkan ke 74.000 desa, sesuai dengan amanat UU Desa,” ujarnya.
“Upaya peningkatan anggaran tersebut akan dibahas di Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), setelah masa reses. Peningkatan anggaran akan fokus pada
modal infrastruktur, pembangunan irigasi, dan sebagai modal operasi
desa,” ujar Marwan Jafar.
Jika alokasi dana tetap Rp9,07 triliun, maka setiap desa hanya
mendapatkan Rp120 juta. Tetapi kalau alokasi dana PMD Rp29 triliun,
Menteri Marwan mengatakan, maka setiap desa bisa mendapat alokasi dana
sebesar Rp350 juta lebih. “Dana tersebut, dipergunakan untuk pembangunan
infrastruktur, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), pembangunan pasar desa,
dan lainnya,” ujarnya.
Dengan kondisi keuangan itu, Menteri Marwan mengharapkan dana
tersebut juga bisa dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. "Potensi-potensi yang ada perlu digali, bisa dalam bentuk
wisata, perairan, dan lainnya," papar dia.
Saat berlangsungnya teleconferce, sebagian besa kepala desa
mengeluhkan buruknya infrastruktur di wilayah pedesaan. Seorang kepala
desa di Lampung Timur, Musa mengatakan infrastruktur di desanya sangat
buruk, sehingga sulit membawa hasil pertanian. "Harapan kami
infrastruktur bisa lebih baik lagi," ucap Musa, berharap.
Atas keluhan itu, Marwan Jafar mengatakan, soal infrastruktur
perdesaan pasti menjadi hal yang dipikirkan dan memang sudah harus
menjadi bagian yang diprioritaskan. “Semua keluhan sudah saya catat dan
soal infrastruktur memang menjadi masalah semua perdesaan. Menjadi
catatan penting untuk segera dilanjuti,” ujarnya.
Sumber http://www.kpdt.go.id
0 comments :
Posting Komentar