Rabu, 15 Februari 2017

Tata Cara Pengajuan SPM (Surat Pernyataan Miskin)

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Warga kurang mampu di Kabupaten Mojokerto khususnya warga Desa Kemlagi yang kurang mampu dan selama ini tidak tercantum dan tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS Kesehatan tetap mendapatkan jaminan kesehatan dengan ketentuan memiliki Surat Pernyataan Miskin (SPM).

Dilansir dari laman http://radarmojokerto.jawapos.com/ bahwa sampai dengan saat ini masih ada permasalahan dengan pengintegrasian dari Jamkesmas/Jamkesda ke JKN-KIS Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) karena masih ada warga yang belum memiliki NIK. Selengkapnya bisa baca 
Waduh, 9 Ribu Data Jamkesda Bermasalah.

Untuk sementara dan untuk membantu warga yang kurang mampu Pemerintah Kabupaten Mojokerto masih menyediakan layanan SPM, namun banyak warga kurang mampu yang belum atau tidak mengetahui tata cara pengajuan Surat Pernyataan Miskin (SPM). Berikut tata cara pengajuan SPM (Surat Pernyataan Miskin) yang didasarkan pada Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 49 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Pernyataan Miskin (SPM.

Persyaratan
SPM diberikan kepada penduduk daerah yang memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:
  1. Luas lantai bangunan tempat tinggal, kurang dari 8 m2 per orang;
  2. Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah/bamboo/kayu murahan;
  3. Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester;
  4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lainnya;
  5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik;
  6. Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan;
  7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu/arang/minyak tanah;
  8. Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu;
  9. Hanya membeli satu stel pakaian dalam satu tahun;
  10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari;
  11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan Puskesmas atau Poliklinik;
  12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah petani dengan luas lahan 0,5 ha, buruh tani,nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan;
  13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga adalah, tidak sekolah/tidak tamat SD/ hanya SD; dan
  14. Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor (kredit/non kredit), emas, ternak, kapal motor atau barang modal lainnya.

Tata Laksana
Tatalaksana penerbitan SPM :
  1. Penduduk daerah, keluarga yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) diajukan surat permohonan oleh Kepala Desa mengetahui Camat kepada Bupati dengan dilampiri:FotocopyKTP;Foto copy KK; dan Rujukan dari Puskesmas/Rumah Sakit setempat.
  2. Bupati memberikan kewenangan kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk memproses dan menandatangani SPM;
  3. Sebelum SPM diterbitkan, Kepala Dinas Kesehatan memerintahkan kepada Tim untuk melaksanakan survei pada penduduk daerah yang bersangkutan;
  4. Hasil survey yang dilaksanakan oleh Tim dituangkan dalam berita acara;
  5. Dalam hal menentukan dan menyatakan sebagai penduduk miskin, paling sedikit 9 ketentuan dari persyaratan terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 14;
  6. Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas Kesehatan dapat menandatangani SPM;
  7. SPM dipergunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. SPM berlaku selama 3 bulan dan dapat diperbaharui 1 (satu) kali dengan melengkapi: Rujukan dari puskesmas atau RS setempat;Surat keterangan dari puskesmas atau rumah sakit yang menyatakan bahwa penerima SPM bersangkutan memang dirawat di puskesmas atau RS tersebut; dan Surat keterangan ditandatangani oleh dokter yang merawat.
  9. Dalam hal pemohon tidak dinyatakan miskin, pemohon mendapatkan jawaban tertulis yang disampaikan kepada Kepala Desa.
Demikian sedikit penjelasan mengenai tata cara Pengajuan SPM mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua dan untuk selengkapnya bisa kita buka Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 49 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penerbitan SPM (Surat Pernyataan Miskin).

oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :