Senin, 13 Februari 2017

Penerapan Subsidi Listrik Tepat Sasaran Bagi Konsumen R1-900VA

Penyesuaian Konsumen Rumah Tangga R1-900 VA
www.kemlagi.desa.id - Pemerintah kembali menegaskan bahwa tarif dasar listrik tidak mengalami kenaikan, namun yang terjadi adalah pencabutan subsidi listrik 900 VA dari masyarakat mampu. Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, pada kegiatan Press Briefing di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta, Jumat, 6 Januari 2017.

“Masyarakat mampu tidak berhak mendapatkan subsidi sesuai dengan ketentuan pemerintah. Contohnya seperti kos-kosan dengan banyak kamar, lalu setiap kamar ditaruh 900 Watt. Kemudian banyak juga rumah yang menggunakan listrik 2 x 900 Watt. Akan kami hilangkan. Mohon maaf ini kami anggap pencurian subsidi. Karena itu mereka yang tidak berhak kami nyatakan berhenti, tidak lagi mengambil dana subsidi dari pemerintah,” kata Dirut PLN.

Namun demikian, menurut Dirut PLN, subsidi listrik untuk 450 VA malah ditambah. Dari yang semula 23 juta keluarga menjadi 27 juta keluarga. Dirut PLN melanjutkan, subsidi yang dicabut akan dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan seperti di daerah perbatasan, pedalaman, dan pulau-pulau terluar. Menurutnya, sampai hari ini masih ada 12.000 desa yang belum teraliri listrik.

Mekanisme Pengaduan Penerapan Subsidi Listrik Tepat Sasaran
  1. Rumah tangga yang ingin mengadu terkait penerapan kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran dapat melaporkan aduannya ke Kantor Desa/Kelurahan. Di sini pengaduan rumah tangga akan diterima dan diisikan secara manual ke dalam Formulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik oleh petugas di Kantor Desa/Kelurahan.
  2. Selanjutnya formulir pengaduan yang sudah diisi dari Kantor Desa/Kelurahan akan dibawa ke Kantor Kecamatan untuk dilakukan penginputan data pengaduan ke Aplikasi Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik yang berbasis web dan dapat diakses melalui internet dari seluruh Indonesia dengan alamat subsidi.djk.esdm.go.id. Apabila Kantor Kecamatan setempat belum memiliki fasilitas internet, maka formulir pengaduan akan dibawa ke Kantor Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dilakukan penginputan data pengaduan ke website Aplikasi Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik via internet.
  3. Data pengaduan yang sudah diinput ke website Aplikasi Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik akan ditindaklanjuti oleh Posko Pengaduan Pusat sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi, yang nantinya juga akan memberikan umpan balik berupa jawaban atas pengaduan rumah tangga pada website Aplikasi Pengaduan tersebut.
Sumber http://subsidi.djk.esdm.go.id/

0 comments :