Selasa, 06 Desember 2022

Percepatan Proses Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Kades dan Perangkat Desa

www.kemlagi.desa.id - Kerja sama antara Camat Kemlagi dan BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto mengadakan kegiatan percepatan proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di wilayah Kecamatan Kemlagi di Pendopo Kecamatan Kemlagi pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2022.

Sebagaimana surat Camat Kemlagi Nomor: 141/1013/416-315/2022 tanggal 01 Desember 2022 perihal Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Secara Kolektif, maka pada hari itu desa-desa yang ada di Kecamatan Kemlagi membawa formulir yang sudah terisi data Kades dan Perangkat Desa beserta foto copy KTP Kades dan Perangkat Desa yang diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan yang bersamaan dengan Konferensi Perangkat Desa (untuk Sekdes, Kasi Pemerintahan dan Kasi Kesejahteraan) dan Bendahara Desa seluruh desa di Kecamatan kemlagi ini, juga dihadiri oleh Camat Kemlagi beserta staf dan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto.

Camat Kemlagi Tri Cahyo Harianto, S.Sos MM. menyampaikan terima kasih bahwa sampai dengan hari ini seluruh desa yang ada di Kecamatan Kemlagi seluruhnya sudah mengumpulkan data yang diperlukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu Plt Sekcam Kemlagi Dwi Juni Siswanto, S.Sos MM menuturkan bahwa untuk mengikuti program dari BPJS Ketenagakerjaan bagi aparat pemerintahan desa, RT dan RW ini adalah minimal 2 (dua) program yakni jaminan kecelakaan kerja dan juga jaminan kematian dan dianggarkan dalam APBDesa sumber dana dari selain Dana Desa.

Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan dari BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto yang diwakili oleh Sdr. Teguh. Lebih lanjut Teguh menyampaikan bahwa manfaat mengikuti jaminan ini terkait kecelakaan kerja sampai dengan cacat total dan juga santunan bagi anak usia sekolah sampai dengan lulus kuliah.

"Jika peserta meninggal dunia, maka akan mendapatkan santunan kematian dan bahkan diluar kecelakaan kerja-pun akan tetap mendapatkan santunan, besaran santunan adalah Rp. 42 juta dan tidak melihat penyebab kematiannya", tutur Teguh.

Selanjutnya Teguh juga menyampaikan bahwa besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi aparatur pemerintahan desa, RT dan RW adalah sebesar UMP (Upah Minimum Provinsi) atau UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

Dalam kesempatan ini pihak dari BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto juga menyampaikan beberapa regulasi yang mendasari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi aparatur pemerintahan desa, RT dan RW adalah :

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;
  • Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial;
  • Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :