Rabu, 10 Januari 2018

Revisi UU Dana Desa Harus Perhatikan Keterlibatan Ketua RT dan RW

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan saat melakukan pertemuan dengan wartawan parlemen guna membahas isu-sisu terkini.

www.kemlagi.desa.id - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menyayangkan kesejahteraan Ketua RT dan RW yang kurang diperhatikan di tengah kucuran dana desa yang mencapai satu miliar rupiah. Untuk itu, Taufik berharap jika ada revisi Undang-Undang (UU) Dana Desa, Keterlibatan Ketua RT dan RW harus menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

“Saya sangat prihatin, waktu reses kemarin, saya masih menemukan ada Ketua RT dan  RW yang mendapatkan intensif hanya 300 ribu per tahun, artinya 25 ribu perbulan, bayangkan saja. Belum lagi dana intensif itu juga dikenakan pajak,” ujar Taufik saat diskusi dengan awak media di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (09/1/2018).

Padahal, seharusnya Ketua RT dan RW masuk dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan peraturan menteri keuangan (PMK). Untuk itu, pihaknya akan bertemu dengan Menteri Keuangan meminta agar tunjangan dan intensif Ketua RT dan RW dibebaskan dari pajak.

“Intensif yang sangat kecil itu membuat Ketua RT atau RW melakukan pekerjaan lain seperti tukang parkir, tukang becak dan lain-lain. Ini kan sangat memprihatinkan, karena kita tahu Indonesia itu, tanpa Ketua RT da RW tidak akan jalan,” tegasnya seraya mengatakan nantinya Revisi UU Dana Desa perlu perhatikan kesejahteraan Ketua RT dan RW.

Lebih lanjut Politisi partai PAN itu mengatakan,  revisi UU Dana Desa merupakan langkah efektif bagi pemerintah untuk pemerataan hasil pembangunan. Selain itu, pihaknya juga sangat setuju alokasi dana desa difokuskan pada sektor padat karya atau yang benar-benar bermanfaat bagi rakyat di desa.

Dia mencotohkan padat karya adalah proyek infrastruktur. Proyek itu akan dikerjakan secara swakelola. Pekerja proyek diserap dari warga setempat. Dengan demikian dana desa tidak hanya digunakan untuk membeli bahan material infrastruktur saja, melainkan juga untuk membayar honor pekerja.

“Tujuan UU Desa itu bagaimana pemerintah bisa memeratakan hasil pembangunana pada masyarakat, aspek keadilan, keberpihakan kepada masyarakat itu yang diinginkan pemerintah, tinggal bagaimana mengimplementasikanya,” jelasnya.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :