Minggu, 30 Maret 2014

Tak Terpengaruh Pemilu, Kemdikbud Tetap Salurkan BOS, BSM, dan Beasiswa Bidikmisi

http://setkab.go.id/media/article/images/2014/03/28/b/s/bsm.jpg
Illustrasi Bantuan Siswa
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menegaskan, tetap akan menyalurkan dana Bantuan Sosial (Bansos) dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Siswa Miskin (BSM), Beasiswa Pendidikan untuk Mahasiswa Miskin (Bidikmisi), dan bantuan dana rehab sekolah, pada tahun anggaran 2014 ini tanpa terpengaruh jadwal Pemilu.
“Yang tidak boleh itu kalau bantuan sosial dipakai sebagai alat politik praktis. Itu tidak boleh,” tegas Mendikbud Muhammad Nuh di Jakarta, Kamis (27/3).
Penegasan itu disampaikan Mendikbud menanggapi surat yang dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang mengusulkan kepada presiden untuk menunda pencairan dana bansos kementerian sampai Pemilu 2014 usai.
Mendikbud menegaskan, bansos di Kemdikbud yang antara lain berbentuk BOS, BSM, Bidikmisi, dan bantuan dana rehab sekolah sudah menjadi kebutuhan dasar bagi peserta didik, sekaligus terdapat hak anak yatim dan anak tidak mampu. Karena itu, tidak pada tempatnya menunda pencairan dana bansos itu hanya karena alasan pemilu semata.
“Kita tidak boleh menyandera hak-hak orang karena pemilu. Prinsip kementerian (Kemdikbud) seperti itu,” tegasnya.
Belum Terima Tembusan
Mengenai anggaran Kemdikbud untuk bansos-bansos tersebut, Menidkbud menjelaskan untuk BOS untuk pendidikan dasar sebesar Rp 23 triliun, BOS pendidikan menengah sebesar Rp 9 triliun, tunjangan guru sebesar Rp 5 triliun, dan Bidikmisi sebesar Rp 4 triliun.
Penyaluran beberapa dana basos itu, lanjut Mendikbud,  langsung oleh Kementerian Keuangan ke provinsi, lalu ke sekolah yang dituju.
Menurut Mendikbu M. Nuh, hingga sekarang Presiden SBY belum menyampaikan isi surat KPK kepada dirinya, atau meminta Kemdikbud untuk menunda penyaluran dana bansos hingga pemilu 2014 usai.
“Yang penting hak-hak mereka disalurkan. Saya punya garis, (bansos) tidak boleh ditahan-tahan,” tegasnya. (Humas Kemdikbud/ES)

Sumber http://setkab.go.id
 

0 comments :