Jumat, 30 Juli 2021

BP Jamsostek Serahkan Data Calon Penerima Subsidi Gaji 2021

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahun 2021 kembali digelontorkan pemerintah kepada peserta aktif BPJS Keternagakerjaan atau BP Jamsostek. 

Adapun nominal BSU tahun ini sebesar Rp 1.000.000 untuk dua bulan, yang dibayarkan sekaligus. 

Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan, penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan. 

Hal ini untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU. 

"Hari ini, BPJAMSOSTEK menyampaikan sejumlah 1 juta data peserta tahap pertama yang siap untuk disalurkan dana BSU oleh Kemnaker. Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021,” ungkap Anggoro secara virtual, Jumat (30/7/2021). 

Dalam kesempatan tersebut, Anggoro mengingatkan kembali pentingnya perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya di BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. 

Hal ini untuk memudahkan penarikan data calon penerima BSU, sehingga pekerja bisa mendapatkan bantuan subsisi dari pemerintah. 

Ia mengimbau agar para pekerja bisa langsung mengecek kepesertannya melalui aplikasi BPJSTKU dan tetap menjaga validitas datanya. 

“Dengan menjadi peserta BP Jamsostek, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing,” ungkap dia. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :