Kamis, 29 Juli 2021

Aturan Terbit, Ini Dia Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan pelaksana penyaluran subsidi gaji sebesar Rp 1 juta bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. 

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2021 tentang Perubahan Atas Permenaker 14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

"Bahwa untuk tetap menjaga kemampuan ekonomi selama masa pandemi corona virus disease 2019, perlu kelanjutan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah," tulis pertimbangan aturan tersebut, Kamis (29/7/2021). 

Dalam aturan tersebut juga diatur mengenai syarat pekerja atau buruh yang mendapatkan bantuan subsidi gaji. Berikut rinciannya :
  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK) 
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021
  • Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan (jika lebih Rp 3,5 juta per bulan, maka didasarkan pada UMK Kabupaten/Kota - Red) 
  • Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah. 
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan. 
Aturan ini diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 28 Juli 2021, dan diundangkan pada tanggal yang sama. Kebijakan ini berlaku sejak diundangkan.

Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 bisa dilihat disini

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :