Rabu, 23 Juli 2014

MK Siap Terima Pendaftaran Permohonan Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014

Panitera MK Kasianur Sidauruk didampingi Panitera Muda I Triyono Edy Budhiarto dan Panitera Muda II Muhidin resmi membuka pendaftaran permohonan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, Selasa (22/7) di Gedung MK. Foto Humas/Ganie
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (22/7) pada pukul 20.00 WIB mulai melakukan penghitungan mundur sebagai tanda dibukanya pendaftaran permohonan perkara hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014.

MK membuka pendaftaran sesaat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pemenang Pilpres 2014.

Jadwal pembukaan pendaftaran PHPU Pilpres 2014 di MK kemarin sempat berubah beberapa kali. Pertama MK menjadwalkan akan mulai membuka loket pendaftaran tersebut pada pukul 15.00 WIB, namun kemudian diundur sejam hingga pukul 16.00 WIB.

Lalu terakhir, MK akhirnya mengumumkan membuka pendaftaran pada pukul 20.00 WIB yang ditandai dengan pemencetan tombol sirene oleh panitera MK.

Selain itu, pembukaan yang semula direncanakan dihadiri oleh Ketua MK Hamdan Zoelva, yang secara simbolis akan membuka pendaftaran tersebut, juga batal hadir. Berdasarkan informasi yang diperoleh Jawa Pos dari panitera MK, Hamdan batal hadir membuka pendaftaran tersebut karena ada keperluan lain di luar MK.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Janedjri M. Gaffar menjelaskan bahwa berubahnya jadwal pembukaan pendaftaran PHPU Pilpres di MK kemarin karena proses rekapitulasi suara di KPU ternyata saat itu belum selesai.

"Jadi mekanismenya adalah begitu KPU mengumumkan penetapan suara tok tok tok, katakanlah jam 19.00 WIB malam nanti (kemarin), mulai itu kita start menerima permohonan. Soal molor dari jam 16.00 WIB tadi soalnya KPU-nya belum selesai," kata Janedri kepada awak media kemarin.

Janedjri menjelaskan bahwa hal tersebut telas sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) MK. "Penerimaan permohonan PHPU itu 3x24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan. Jadi KPU harus tetapkan dulu dong baru kita buka. Bukan hari kerja, tapi jam kerja," terang dia.

Sehingga dia membantah adanya dugaan bahwa molornya pembukaan pendaftaran PHPU di MK kemarin disebabkan oleh pernyataan calon presiden (capres) Prabowo Subianto yang ingin menarik diri dari Pilpres 2014. "Bukan," tegasnya.

Sementara itu, masih terkait dengan pernyataan Probowo kemarin, Janedjri mengatakan bahwa MK tetap akan menerima permohonan sengketa PHPU yang mungkin akan diajukan oleh pihak pasangan Prabowo-Hatta.

"Prinsipnya MK tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepada dirinya," terang Janedjri.

Dia juga menuturkan bahwa Prabowo masih memiliki legal standing untuk mengajukan perkara tersebut ke hadapan hakim konstitusi. Kendati ada yang berpendapat bahwa pernyataan Prabowo tersebut akan menghilangkan legal standing dirinya saat menggugat ke MK.

"Beliau itu kan pasangan capres-cawapres. Kan sudah mengikuti kontastasi, jadi kalau kemudian beliau menyatakan menarik diri apakah itu berarti mengundurkan diri saya tidak mau berkomentar. Saya hanya ingin menyatakan bahwa MK tidak diperbolehkan menolak perkara dan harus menerima perkara," terang dia.

Namun demikian, Janedri mengatakan bahwa hal tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada hakim konstitusi.

"Persoalan dia ada legal standing itu nanti akan diputuskan oleh MK. Jadi monggo masukkan perkaranya ke MK," imbuhnya. (dod)


Sumber http://www.jpnn.com/

0 comments :