Sabtu, 26 Juli 2014

Prabowo-Hatta menggugat KPU ke MK, Legal Standing ?

Capres Prabowo
Sebuah catatan dan telaah seorang warga desa sikapi fenomena Pilpres 2014

Seperti dilansir beberapa media massa, bahwa Prabowo-Hatta (Capres-cawapres 2014) pada Jum'at malam 25 Juli 2014 telah mendaftarkan gugatan PHPU Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) (baca juga beritanya di sini ).

Disamping itu pula perlu kita cermati bahwa pada tanggal 22 Juli 2014 sebelum KPU menetapkan hasil rekapitulasi Pilpres 2014 secara nasional Capres Prabowo secara terbuka dan tertulis menyatakan menarik diri dari proses pilpres yang sedang berlangsung, bahkan pada waktu saksi Capres Prabowo sedang mengikuti pelaksanaan rekapitulasi di KPU disuruh untuk meninggalkan dan menarik diri dari proses yang sedang mereka ikuti. (Pernyataan Capres Prabowo baca juga di sini.) Beberapa pakar politik dan pakar hukum tata negara menyayangkan keputusan yang diambil oleh Capres Prabowo ini. Kenapa menarik diri ? bukankah kalau ada keberatan tentang hasil Pilpres bisa diajukan melalui MK ?  ( Pendapat pakar bisa baca juga disini )

Legal Standing Sebagai Syarat Mutlak Untuk Mengajukan Perkara Di Mahkamah Konstitusi

Dalam praktik ketatanegaraan modern telah dikenal prinsip pengujian konstitusional sebagai pengejawantahan dari negara hukum yang berkedaulatan rakyat. Pada umumnya, mekanisme pengujian hukum ini diterima sebagai cara negara hukum modern mengendalikan dan mengimbangi (check and balance) kecenderungan kekuasaan yang ada di genggaman para pejabat pemerintah untuk menjadi sewenang-wenang.

Pengujian undang-undang terhadap konstitusi di Indonesia dilakukan oleh suatu lembaga negara yang tersendiri yakni Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, di samping Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Kewenangan menguji ini merupakan kewenangan utama yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi.

Pemohon selanjutnya wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya. Sehingga untuk berperkara di Mahkamah Konstitusi pemohon harus dengan jelas mengkualifikasikan dirinya apakah bertindak sebagai perorangan warga negara Indonesia, sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, sebagai badan hukum publik atau privat atau sebagai lembaga negara. Selanjutnya menunjukkan hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang dirugikan akibat keberlakuan undang-undang. Jika kedua hal di atas tidak dapat dipenuhi maka permohonan untuk berperkara di Mahkamah Konstitusi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Dari beberapa konsep mengenai legal standing maka dapat diketahui bahwa syarat mutlak untuk dapat berperkara di Mahkamah Konstitusi adalah:
1.
Adanya kerugian dari pemohon yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang.

2.
Adanya kepentingan nyata yang dilindungi oleh hukum. Adanya kepentingan hukum saja sebagaimana dikenal dalam hukum acara perdata maupun hukum acara tata usaha negara tidak dapat dijadikan dasar. Dalam hukum acara perdata dikenal adagium point d'interet point d' action yaitu apabila ada kepentingan hukum boleh mengajukan gugatan.

3.
Adanya hubungan sebab akibat (causa verband) antara kerugian dan berlakunya suatu undang-undang. Artinya dengan berlakunya suatu undang-undang maka menimbulkan kerugian bagi pemohon.

4.
Dengan diberikannya putusan diharapkan kerugian dapat dihindarkan atau dipulihkan. Sehingga dibatalkannya suatu undang-undang atau pasal dalam undang-undang atau ayat dalam undang-undang dapat berakibat bahwa kerugian dapat dihindarkan atau dipulihkan.

Pemohon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan di atas berarti memiliki  legal standing untuk berperkara di  Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian legal standing ini menjadikan pemohon sebagai subjek hukum yang sah untuk mengajukan pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar ke lembaga negara ini. Persyaratan legal standing mencakup syarat formal sebagaimana yang ditentukan dalam undang-undang dan syarat material yakni adanya kerugian konstitusional akibat keberlakuan undang-undang yang bersangkutan.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa :
1. Prabowo pada tanggal 22 Juli 2014 telah menarik diri dari proses Pilpres yang sedang berlangsung.
2. Prabowo pada tanggal 25 Juli 2014 telah mengajukan gugatan PHPU Pilpres 2014 ke MK.
3. Apakah sejak tanggal 22 Juli 2014 Prabowo masih bisa dikatakan sebagai capres, padahal :
- pada tanggal tersebut Prabowo telah menarik diri dari proses Pilpres yang sedang berlangsung.
- pada tanggal tersebut KPU telah menepatkan Jokowi-Hatta sebagai pemenang Pilpres 2014

Baca juga proses gugatan Pilpres ke MK

Ditulis oleh M. Ainur Rofiq

0 comments :