Sambutan Kepala Desa Kemlagi, Abd. Wahab, SE |
Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan jangka Menengah Desa ( RPJM Desa ) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP Desa ) bahwa RKP Desa ditetapkan dengan peraturan desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
Desa Kemlagi melaksanakan kegiatan ini pada hari Rabu, 27 September 2017 yang dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkatnya, BPD, LPM, PKK, Pengelola Pasar, Ketua RT dan RW, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat serta Pendamping Desa ( Murjito, SH) maupun Pendamping Lokal Desa (Agus Priyanto).
Perdes tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Kegiatan pada hari ini juga merupakan amanat dari Pemkab Mojokerto melalui surat dari Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Mojokerto No:188 / 1322 / 416-012 / 2017 perihal Penyampaian Hasil Evaluasi Peraturan Desa Kemlagi tanggal 31 Agustus 2017. Peraturan Desa dimaksud adalah Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Antusiasme para peserta musyawarah, meski hujan turun |
Kegiatan pada hari ini juga merupakan amanat dari Pemkab Mojokerto melalui surat dari Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Mojokerto No:188 / 1322 / 416-012 / 2017 perihal Penyampaian Hasil Evaluasi Peraturan Desa Kemlagi tanggal 31 Agustus 2017. Peraturan Desa dimaksud adalah Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Dalam surat tersebut juga mewajibkan kepada Pemerintah Desa untuk memperbaiki Rancangan Perdes tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi. Hasil koreksi dan tindaklanjut disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat.
Pada hari itu juga BPD dan Pemerintah Desa Kemlagi memperbaiki rancangan Perdes tersebut sebagaimana yang diharapkan oleh Pemkab Mojokerto melalui Bagian Hukum Setda Kab. Mojokerto.
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi
0 comments :
Posting Komentar