Kepala Bagian Pemerintahan Kab. Blitar, Suhendro Winarso |
Diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan Kab. Blitar, Suhendro Winarso, dalam UU tersebut posisi Sekretaris Desa akan dikembalikan seperti sebelum terbitnya PP No. 45 Tahun 2007 yang ditempati perangkat bukan dari kalangan PNS. Dengan kata lain, jabatan Sekretaris Desa harus diisi dengan mekanisme perekrutan perangkat desa seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2006 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, atau pengangkatan dan pemberhantian perangkat desa. Meski demikian perekrutannya harus mengacu pada ketentuan batas usia minimal 25 tahun dan maksimal 42 tahun seperti yang diatur dalam UU No. 6 tahun 2014.
Mengenai Sekretaris Desa berstatus PNS yang hingga kini masih menjabat belum dapat diputuskan kemanakah mereka selanjutnya. Sebenarnya sesuai PP No. 45 tersebut perangkat yang menjadi PNS bisa dimutasi setelah menjabat selama 6 tahun, sehingga sekretaris desa yang pengangkatannya pada tahun 2007 sudah bisa dimutasi ke SKPD lain. Hanya saja karena aturan teknis dari Menteri Dalam Negeri belum turun, Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian tidak bisa langsung melakukan pergeseran posisi atas mereka, terlebih pengangkatan sekretaris desa sebelumnya tidak melalui mekanisme CPNS dan banyak diantara mereka yang tidak memenuhi standart kualifikasi pendidikan.
Sumber http://www.blitarkab.go.id
0 comments :
Posting Komentar