Sabtu, 08 November 2014

Jabatan sekretaris desa akan dikembalikan kepada perangkat desa non PNS

Kepala Bagian Pemerintahan Kab. Blitar, Suhendro Winarso
Sebelumnya sesuai dengan PP No.  45 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS, hampir semua posisi Sekretaris Desa di Kab. Blitar ditempati oleh Pegawai Negeri Sipil. Meski ada beberapa yang tidak karena terganjal usia,  namun kini sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa  justru mengatur posisi Sekretaris Desa harus ditempati perangkat desa non PNS. 

Diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan Kab. Blitar, Suhendro Winarso,  dalam UU tersebut  posisi Sekretaris Desa akan dikembalikan seperti sebelum terbitnya PP No. 45 Tahun 2007 yang ditempati perangkat bukan dari kalangan PNS.  Dengan kata lain,  jabatan Sekretaris Desa harus diisi dengan mekanisme perekrutan perangkat desa seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah  No. 10 Tahun 2006 tentang tata cara pencalonan, pemilihan,  atau pengangkatan dan pemberhantian perangkat desa.  Meski demikian perekrutannya harus mengacu pada ketentuan batas usia minimal 25 tahun dan maksimal 42 tahun seperti yang diatur dalam UU No. 6 tahun 2014.

Mengenai  Sekretaris Desa berstatus PNS yang hingga kini masih menjabat belum dapat diputuskan kemanakah mereka selanjutnya.  Sebenarnya sesuai PP No. 45 tersebut  perangkat yang menjadi PNS bisa dimutasi setelah menjabat selama 6 tahun, sehingga sekretaris desa  yang pengangkatannya pada tahun 2007 sudah bisa dimutasi ke SKPD lain.  Hanya saja karena aturan teknis dari Menteri Dalam Negeri belum turun,  Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian tidak bisa langsung melakukan pergeseran posisi atas mereka,  terlebih pengangkatan sekretaris desa sebelumnya tidak melalui mekanisme CPNS dan banyak diantara mereka yang tidak memenuhi standart kualifikasi pendidikan.

0 comments :