Rabu, 05 November 2014

Program penanggulangan kemiskinan di Indonesia

http://www.tnp2k.go.id/get_bthumb_jpg.php?im=/images/uploads/slides/banner%20website%20FINAL%20301014.jpg&width=1020&height=390
Kartu Keluarga Sejahtera
Krisis Ekonomi tahun 1998 memberikan hantaman yang besar terhadap perekonomian nasional, termasuk meningkatnya angka kemiskinan masyarakat yang naik menjadi 49,50 Juta atau sekitar 24,23 % dari jumlah penduduk Indonesia, dari hanya 34,01 Juta (17,47 %) pada tahun 1996. Untuk mengurangi angka kemiskinan akibat krisis ekonomi tersebut, pemerintah kemudian menetapkan upaya penanggulangan kemiskinan sebagai salah satu prioritas pemerintah Indonesia.

Pelaksanaan program penanggulanan kemiskinan yang dilakukan sejak tahun 1998 sampai saat ini, secara umum mampu  menurunkan angka kemiskinan Indonesia yang berjumlah 47,97 Juta atau sekitar 23,43 % pada tahun 1999 menjadi 30,02 Juta atau sekitar 12,49 % pada tahun 2011. Berdasarkan Worldfactbook, BPS, dan World Bank, di tingkat dunia penurunan jumlah penduduk miskin di Indonesia termasuk yang tercepat dibandingkan negara lainnya. Tercatat pada rentang tahun 2005 sampai 2009 Indonesia mampu menurunkan laju rata-rata penurunan jumlah penduduk miskin per tahun sebesar 0,8%, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pencapaian negara lain misalnya Kamboja, Thailand, Cina, dan Brasil yang hanya berada di kisaran 0,1% per tahun. 

Pemerintah saat ini memiliki berbagai program penanggulangan kemiskinan yang terintegrasi mulai dari program penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan sosial, program penanggulangan kemiskinan yang berbasis pemberdayaan masyarakat serta program penanggulangan kemiskinan yang berbasis pemberdayaan usaha kecil, yang dijalankan oleh berbagai elemen Pemerintah baik pusat maupun daerah. 

Untuk meningkatkan efektifitas upaya penanggulangan kemiskinan, Presiden telah mengeluarkan Perpres No. 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, yang bertujuan untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan hingga 8 % sampai 10 % pada akhir tahun 2014.

Terdapat empat strategi dasar yang telah ditetapkan dalam melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan, yaitu:
  • Menyempurnakan program perlindungan sosial
  • Peningkatan akses masyarakat miskin terhadap pelayanan dasar
  • Pemberdayaan masyarakat, dan
  • Pembangunan yang inklusif
Terkait dengan strategi tersebut diatas, Pemerintah telah menetapkan instrumen penanggulanang kemiskinan yang dibagi berdasarkan empat klaster, masing-masing:
  • Klaster I - Program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga
  • Klaster II – Program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat
  • Klaster III – Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikro dan Kecil
Klaster I
KELOMPOK PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN BANTUAN SOSIAL TERPADU BERBASIS KELUARGA

Penjelasan
Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan dan perlindungan sosial bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, serta perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin. Fokus pemenuhan hak dasar ditujukan untuk memperbaiki kualitas kehidupan masyarakat miskin untuk kehidupan lebih baik, seperti pemenuhan hak atas pangan, pelayanan kesehatan, dan pendidikan.

Karakteristik
Karakteristik program pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan dan perlindungan sosial adalah bersifat pemenuhan hak dasar utama individu dan rumah tangga miskin yang meliputi pendidikan, pelayanan kesehatan, pangan, sanitasi, dan air bersih. Ciri lain dari kelompok program ini adalah mekanisme pelaksanaan kegiatan yang bersifat langsung dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat miskin.

Cakupan
Cakupan program pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan dan perlindungan sosial dititikberatkan pada pemenuhan hak dasar utama. Hak dasar utama tersebut memprioritaskan pada pemenuhan hak atas pangan, pendidikan, pelayanan kesehatan, serta sanitasi dan air bersih.

Penerima Manfaat
Penerima manfaat pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan dan perlindungan sosial ditujukan pada kelompok masyarakat sangat miskin. Hal ini disebabkan bukan hanya karena kondisi masyarakat sangat miskin yang bersifat rentan, akan tetapi juga karena mereka belum mampu mengupayakan dan memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. 

Jenis Program Klaster I

Klaster II
KELOMPOK PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN BERBASIS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Penjelasan
Upaya penanggulangan kemiskinan tidak cukup hanya dengan memberikan bantuan secara langsung pada masyarakat miskin karena penyebab kemiskinan tidak hanya disebabkan oleh aspek-aspek yang bersifat materialistik semata, akan tetapi juga karena kerentanan dan minimnya akses untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat miskin. Pendekatan pemberdayaan dimaksudkan agar masyarakat miskin dapat keluar dari kemiskinan dengan menggunakan potensi dan sumberdaya yang dimilikinya.

Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat merupakan sebuah tahap lanjut dalam proses penanggulangan kemiskinan. Pada tahap ini, masyarakat miskin mulai menyadari kemampuan dan potensi yang dimilikinya untuk keluar dari kemiskinan. Pendekatan pemberdayaan sebagai instrumen dari program ini dimaksudkan tidak hanya melakukan penyadaran terhadap masyarakat miskin tentang potensi dan sumberdaya yang dimiliki, akan tetapi juga mendorong masyarakat miskin untuk berpartisipasi dalam skala yang lebih luas terutama dalam proses pembangunan di daerah.

Karakteristik
Karakteristik program pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat adalah sebagai berikut : 
  1. Menggunakan pendekatan partisipatif
    Pendekatan partisipatif tidak hanya tentang keikutsertaan masyarakat dalam pelaksanaan program, tetapi juga keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pelaksanaan program, meliputi proses identifikasi kebutuhan, perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan pelaksanaan program, bahkan sampai tahapan proses pelestarian dari program tersebut. 
  2. Penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat
    Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat menitikberatkan pada penguatan aspek kelembagaan masyarakat guna meningkatkan partisipasi seluruh elemen masyarakat, sehingga masyarakat mampu secara mandiri untuk pengembangan pembangunan yang diinginkannya. Penguatan kapasitas kelembagaan tidak hanya pada tahap pengorganisasian masyarakat untuk mendapatkan hak dasarnya, akan tetapi juga memperkuat fungsi kelembagaan sosial masyarakat yang digunakan dalam penanggulangan kemiskinan.
  3. Pelaksanaan berkelompok kegiatan oleh masyarakat secara swakelola dan berkelompok
    Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat harus menumbuhkan kepercayaan pada masyarakat miskin untuk selalu membuka kesempatan masyarakat dalam berswakelola dan berkelompok, dengan mengembangkan potensi yang ada pada mereka sendiri guna mendorong potensi mereka untuk berkembang secara mandiri.
  4. Perencanaan pembangunan yang berkelanjutan
    Perencanaan program dilakukan secara terbuka dengan prinsip dari masyarakat, oleh masyarakat, untuk masyarakat dan hasilnya menjadi bagian dari perencanaan pembangunan di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi, dan nasional. Proses ini membutuhkan koordinasi dalam melakukan kebijakan dan pengendalian pelaksanaan program yang jelas antar pemangku kepentingan dalam melaksanakan program penanggulangan kemiskinan tersebut. 
Cakupan
Cakupan program pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat dapat diklasifikasikan berdasarkan:
  1. Wilayah
    Kelompok berbasis dilakukan pada wilayah perdesaan, wilayah perkotaan, serta wilayah yang dikategorikan sebagai wilayah tertinggal.
  2. Sektor
    Kelompok program berbasis pemberdayaan masyarakat menitikberatkan pada penguatan kapasitas masyarakat miskin dengan mengembangkan berbagai skema program berdasarkan sektor tertentu yang dibutuhkan oleh masyarakat di suatu wilayah. 
Penerima Manfaat
Penerima Kelompok program berbasis pemberdayaan masyarakat adalah kelompok masyarakat yang dikategorikan miskin. Kelompok masyarakat miskin tersebut adalah yang masih mempunyai kemampuan untuk menggunakan potensi yang dimilikinya walaupun terdapat keterbatasan. 

Jenis Program Klaster II
pnpm
Klaster III
KELOMPOK PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN BERBASIS PEMBERDAYAAN USAHA EKONOMI MIKRO DAN KECIL

Penjelasan
Program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha mikro dan kecil adalah program yang bertujuan untuk memberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil. Aspek penting dalam penguatan adalah memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat miskin untuk dapat berusaha dan meningkatkan kualitas hidupnya.

Karakteristik
Karakteristik program pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha mikro dan kecil adalah:
  1. Memberikan bantuan modal atau pembiayaan dalam skala mikro
    Kelompok program ini merupakan pengembangan dari kelompok program berbasis pemberdayaan masyarakat yang lebih mandiri, dalam pengertian bahwa pemerintah memberikan kemudahan kepada pengusaha mikro dan kecil untuk mendapatkan kemudahan tambahan modal melalui lembaga keuangan/ perbankan yang dijamin oleh Pemerintah.
  2. Memperkuat kemandirian berusaha dan akses pada pasar
    Memberikan akses yang luas dalam berusaha serta melakukan penetrasi dan perluasan pasar, baik untuk tingkat domestik maupun internasional, terhadap produk-produk yang dihasilkan oleh usaha mikro dan kecil. Akses yang dimaksud dalam ciri ini tidak hanya ketersediaan dukungan dan saluran untuk berusaha, akan tetapi juga kemudahan dalam berusaha.
  3. Meningkatkan keterampilan dan manajemen usaha
    Memberikan pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan keterampilan dan manajemen berusaha kepada pelaku-pelaku usaha kecil dan mikro. 
Cakupan
Cakupan program kelompok program berbasis pemberdayaan usaha mikro dan kecil dapat dibagi atas 3 (tiga), yaitu: (1) pembiayaan atau bantuan permodalan; (2) pembukaan akses pada permodalan maupun pemasaran produk; dan (3) pendampingan dan peningkatan keterampilan dan manajemen usaha.

Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari kelompok program berbasis pemberdayaan usaha mikro dan kecil adalah kelompok masyarakat hampir miskin yang kegiatan usahanya pada skala mikro dan kecil. Penerima manfaat pada kelompok program ini juga dapat ditujukan pada masyarakat miskin yang belum mempunyai usaha atau terlibat dalam kegiatan ekonomi 

Jenis Program Klaster III
KUR
 

PROGRAM KELUARGA PRODUKTIF ( PRESIDEN JOKOWI)
KKS 4_alternatif
Program membangun keluarga produktif terdiri dari 4 (empat) program, yaitu:
Simpanan Keluarga Sejahtera, yaitu merupakan program bantuan tunai melalui pembukaan rekening simpanan bagi masyarakat kurang mampu melalui Kartu Keluarga Sejahtera yang disertai dengan SIM Card untuk Layanan Keuangan Digital (LKD).
Penciptaan Kegiatan Produktif Keluarga, yang merupakan program pembentukan kelompok usaha untuk menjalankan kegiatan produktif.
Program Indonesia Pintar, yang merupakan program pemberian dana tunai bagi anak sekolah dari keluarga kurang mampu melalui Kartu Indonesia Pintar.
Program Indonesia Sehat, yang merupakan pemberian jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu melalui Kartu Indonesia Sehat.

 
KARTU PERLINDUNGAN SOSIAL

Kartu Perlindungan Sosial (KPS) adalah kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah sebagai penanda Rumah Tangga Miskin. KPS memuat informasi Nama Kepala Rumah Tangga, Nama Pasangan Kepala Rumah Tangga, Nama Anggota Rumah Tangga Lain, Alamat Rumah Tangga, Nomor Kartu Keluarga, dilengkapi dengan kode batang (barcode) beserta nomor identitas KPS yang unik. Bagian depan bertuliskan Kartu Perlindungan Sosial dengan logo Garuda, dan masa berlaku kartu.

Sebagai penanda Rumah Tangga Miskin, Kartu Perlindungan Sosial ini berguna untuk mendapatkan manfaat dari Program Subsidi Beras untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah atau dikenal dengan Program RASKIN. Selain itu KPS dapat juga digunakan untuk mendapatkan manfaat program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).

Pemerintah mengeluarkan Kartu Perlindungan Sosial ini kepada 15,5 juta Rumah Tangga Miskin dan rentan yang merupakan 25% Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi terendah di Indonesia.
Kartu Perlindungan Sosial dikirimkan langsung ke alamat Rumah Tangga Sasaran (RTS) oleh PT  Pos Indonesia.

Adapun syarat dan ketentuan penyampaian KPS ini adalah sebagai berikut:
  • Kepala Rumah Tangga beserta seluruh Anggota Rumah Tangga berhak menerima Program Perlindungan Sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Penerima Program Bantuan Sosial harus dapat menunjukkan kartu ini pada saat pengambilan manfaat program. Ketidaksesuaian nomor Kartu Keluarga tidak membatalkan pengambilan manfaat program.
  • Kartu ini harus disimpan dengan baik. Kehilangan atau kerusakan kartu menjadi tanggungjawab Pemegang Kartu.
  • Kartu tidak dapat dipindahtangankan

KIAT GURU

Sekilas
Kinerja dan Akuntabilitas Guru (KIAT Guru) adalah inisiatif TNP2K untuk meningkatkan pelayanan pendidikan dengan mengujicobakan beberapa pendekatan yang melibatkan peran serta masyarakat, yang memperbaiki mekanisme dan transparansi pembayaran tunjangan guru, dan yang mengaitkan pembayaran tunjangan guru dengan keberadaan dan kualitas layanan pendidikan.
Latar Belakang
  • Anggaran pendidikan dan kesejahteraan guru telah mencukupi
    Sejak tahun 2009, anggaran pendidikan telah mencapai 20% dari APBN. Setengah dari anggaran tersebut dialokasikan untuk gaji dan tunjangan guru, dengan pagu yang terus meningkat dalam 3 tahun terakhir. Kesejahteraan guru telah membaik. Bagi guru yang telah disertifikasi, besaran tunjangan profesional bisa mencapai satu kali gaji pokok. Apabila guru yang telah disertifikasi ditempatkan di daerah khusus dan mendapatkan tunjangan khusus, maka pendapatan mereka bisa mencapai tiga kali gaji pokok.
  • Hasil dan capaian pendidikan, terutama di daerah perdesaan dan terpencil, masih terpuruk.
    Walaupun kesejahteraan guru telah membaik, hasil pencapaian belajar siswa-siswi Indonesia masih tetap terpuruk. Pencapaian matematika, bahasa, dan ilmu alam dalam tes TIMMS dan PIRLS  tahun 2011 menurun dibanding tahun 2007 untuk kelas 8, demikian juga dalam tes PISA tahun 2012 menurun dibanding tahun 2009 untuk murid berusia 15 tahun. Kesenjangan pelayanan dan pencapaian pendidikan di daerah perkotaan dan perdesaan juga masih cukup tinggi. Lebih dari 50% penduduk di daerah perdesaan berusia 15 tahun ke atas masih belum atau baru tamat pendidikan Sekolah Dasar, dibandingkan 30% di daerah perkotaan (BPS, 2012).
Capaian Pendidikan oleh BPS
Tabel 1. Capaian pendidikan tertinggi yang ditamatkan oleh penduduk berusia 15 tahun ke atas di pedesaan lebih rendah dibanding perkotaan (BPS, 2012)
  • Tingkat kemangkiran guru di daerah terpencil dan guru penerima tunjangan khusus relatif lebih tinggi.
    Survei yang dilakukan oleh SMERU pada tahun 2010 menunjukkan bahwa tingkat kemangkiran guru di daerah terpencil (24,4%) lebih tinggi dibandingkan rerata nasional (15%). Yang paling memprihatinkan adalah, tingkat kemangkiran guru penerima tunjangan khusus (31,5%) lebih tinggi dibandingkan guru yang tidak menerima tunjangan khusus (25,4%). Survei serupa yang dilakukan oleh ACDP pada tahun 2014 mengindikasikan perbaikan, walaupun di daerah terpencil (19,3%) masih dua kali lipat rerata nasional (9,4%).

Lokasi Sekolah & Persentase Ketidakhadiran Guru
Graph 1. Lokasi sekolah mempengaruhi tingkat kehadiran guru (SMERU, 2010; 2014)

Presentase Ketidakhadiran Guru di Sekolah Penerima Tunjangan Khusus

Tabel 2. Kemangkiran guru penerima Tunjangan Khusus lebih tinggi dibanding guru yang tidak menerima di sekolah yang sama (SMERU, 2010)

TNP2K melihat perlunya peningkatan efektivitas dan akuntabilitas anggaran sektor pendidikan yang dialokasikan untuk guru, sehingga peningkatan pelayanan dan pencapaian pendidikan dapat tercapai, terutama untuk kelompok masyarakat yang masih belum terjangkau dengan baik. Sebagai ujung tombak pendidikan, Wakil Presiden berharap agar peningkatan pendapatan guru melalui pemberian tunjangan guru dapat melecut motivasi, inovasi, dan kinerja guru. Karenanya, bekerja sama dengan BAPPENAS, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Keuangan, dan beberapa Pemerintah Daerah, TNP2K memetakan beberapa pokok permasalahan dan menggagas KIAT Guru.

Sumber  http://www.tnp2k.go.id

0 comments :