Senin, 03 November 2014

Pemahaman Penghasilan Pemerintah Desa

http://cdn.slidesharecdn.com/profile-photo-suryokoco-96x96.jpg?cb=1413764838
Suryokoco Suryoputro-Ketua RPDN
Adalah sebuah kewajaran dan keniscayaan bahwa Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan atau tidak sesuai dengan Undang Undang.Memang selakyaknya kita bersyukur karena Peraturan Pemerintah Pelaksanaan dari UU Desa telah diselesaikan sesuai janji yaitu pada pada Mei 2014. Dalam keadaan bersyukur tidak pula kita harus larut dalam kesuka citaan yang berlebihan karena bisa lena atas kekurangan. Berikut beberapa catatan tentang PP 43 tahun 2014 bersanding dengan sumber atau rujukannya yaitu UU no 6 tahun 2014. UU NO 6 Tahun 2014 pasal 66 menyebutkan : 
(1) Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan. 
(2) Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. 
(3) Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. 
(4) Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah. 
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta penerimaan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Penjelasan pasal Pasal 66 • Ayat (1) Cukup jelas. • Ayat (2) Cukup jelas. • Ayat (3) Cukup jelas. • Ayat (4) • Jaminan kesehatan yang diberikan kepada Kepala Desa dan perangkat Desa diintegrasikan dengan jaminan pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. • Sebelum program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menjangkau ke tingkat Desa, jaminan kesehatan dapat dilakukan melalui kerja sama Kabupaten/Kota dengan Badan Usaha Milik Negara atau dengan memberikan kartu jaminan kesehatan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing yang diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. • Ayat (5) Cukup jelas.

0 comments :