Suryokoco Suryoputro-Ketua RPDN |
Adalah sebuah kewajaran dan keniscayaan bahwa Peraturan Pemerintah tidak
boleh bertentangan atau tidak sesuai dengan Undang Undang.Memang selakyaknya kita bersyukur karena Peraturan Pemerintah Pelaksanaan dari UU
Desa telah diselesaikan sesuai janji yaitu pada pada Mei 2014.
Dalam keadaan bersyukur tidak pula kita harus larut dalam kesuka citaan yang berlebihan
karena bisa lena atas kekurangan.
Berikut beberapa catatan tentang PP 43 tahun 2014 bersanding dengan sumber atau
rujukannya yaitu UU no 6 tahun 2014.
UU NO 6 Tahun 2014 pasal 66 menyebutkan :
(1) Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.
(2) Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan
perangkat Desa menerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa.
(4) Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan
perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh
penerimaan lainnya yang sah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta penerimaan
lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Penjelasan pasal Pasal 66
• Ayat (1) Cukup jelas.
• Ayat (2) Cukup jelas.
• Ayat (3) Cukup jelas.
• Ayat (4)
• Jaminan kesehatan yang diberikan kepada Kepala Desa dan perangkat Desa
diintegrasikan dengan jaminan pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Sebelum program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menjangkau ke tingkat
Desa, jaminan kesehatan dapat dilakukan melalui kerja sama Kabupaten/Kota
dengan Badan Usaha Milik Negara atau dengan memberikan kartu jaminan
kesehatan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing yang
diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
• Ayat (5) Cukup jelas.
0 comments :
Posting Komentar