Wapres membuka Rakornas |
Rapat Koordinasi tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, ada beberapa poin yang disampaikan oleh Wapres Jusuf Kalla terkait dengan pembangunan di desa, meliputi :
- Jika mengingat desa, maka akan terbayang besarnya dana desa yang terdapat di desa. Desa adalah induk pembangunan;
- Pembangunan pedesaan bukan hal baru. Kita punya sejarah panjang dan tindakan jangka panjang. Tahun 70-an kita punya dana inpres. Masih ingat?;
- Ada juga dana utk daerah tertinggal. Ini merupakan langkah-langkah pemerintah utk melakukan pembangunan dari desa;
- Urbanisasi yg terjadi saat ini mengakibatkan kesenjangan. Desa harus lebih aktif membangun;
- Masyarakat desa harus diperbaiki ekonominya secara mandiri. Pembangunannya juga harus berjalan dengan baik;
- Desa sebagai pemerintahan menjadikan demokrasi dalam negara kita termasuk demokrasi empat tingkat. Maka semua sistem harus maju bersama;
- Maka, segala kehidupan termasuk SDA dan SDM harus dijaga dengan baik pula;
- Pembangunan desa dgn upaya baru ini yakni desa punya kewenangan lokal skala desa, menuntut suatu kemandirian dan pembangunan yg matang;
- Perencanaan pengorganisasian pelaksanaan dan pengawasan harus diterapkan secara menyeluruh dlm pentas pembangunan utk menyongsong kemajuan;
- Dana Desa yang ditambah ADD maka rata-rata per desa akan dapat lebih dari 1 M. Ini jumlah yang besar utk dimanfaatkan;
- Jika dulu sekolah inpres utk membangun terdapat intervensi birokrasi, maka kali ini desa bebas melakukan pembangunan yg sesuai dg kebutuhan;
- Dalam pembangunan di desa pun harus ada standar-standar tertentu agar tidak ada pemborosan-pemborosan.
Disampaikan itu pula dalam laporannya, Menteri Desa Marwan Jafar menyampaikan beberapa capaian selama 2015 yg berlandaskan government movement dan culture:
- Kami telah meluncurkan Indeks Desa Membangun yang jadi dasar kebijakan atas desa-desa tertinggal;
- Peraturan menteri yang menetapkan prioritas penggunaan dana desa yang mengatur pembangunan infrastruktur;
- Pembuatan peta desa yang akan jadi acuan bagi kebijakan pemerintah;
- Dari aspek pengetahuan kami telah menjalin MoU dengan perguruan tinggi dan NGO yang akan memaksimalkan pembangunan desa;
- Kami telah mengevaluasi penggunaan dana desa selama 2015. Yakni diantaranya digunakan untuk peningkatan infrastruktur;
- Melalui dana desa telah terjadi peningkatan sarana/prasarana ekonomi, dalam bentuk BUMDES, serta layanan dasar;
- Kontribusi dana desa juga telah menurunkan angka pengangguran di desa. Ini poin yang sangat penting;
- Berdasarkan laporan ini maka kita dapat melihat bahwa desa dapat dipercaya untuk membangun jika diberi kewenangan Keuangan;
- Kemudian adalah revisi PP yang mengatur penyaluran dana desa yang diharapkan senafas dengan UU Desa;
- Infrastruktur yg kami programkan melalui dana desa tidak hanya sebatas pada jalan dan jembatan, tetapi masuk hingga infra energi, listrik;
- Komitmen harus ada untuk menetapkan desa adat sebagai kesatuan hukum yang absah sebagaimana terdapat pada UU Desa.
0 comments :
Posting Komentar