Minggu, 21 Februari 2016

Badan Usaha Milik Desa Perlu Dasar Hukum Yang Kuat

http://img2.bisnis.com/semarang/posts/2016/02/21/85166/desa.jpg
ilustrasi
JAKARTA- Payung hukum bagi badan usaha milik desa atau BUMDes sangat dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di samping perlu pula sokongan dari pemerintah daerah.

Direktur Pengembangan Usaha Ekonomi Desa Ditjen Pembanguan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugeng Riyono mengatakan regulasi yang dimaksud sebaiknya berbentuk Undang-undang (UU).

Menurutnya, dengan adanya regulasi tersebut, BUMDes yang sejauh ini bersifat usaha komunal bisa memiliki dasar hukum yang jelas dan setara dengan badan hukum lainnya di Indonesia.  Badan hukum yang jelas, lanjutnya, memudahkan BUMDes untuk melakukan berbagai ekspansi usaha.

“Kalau ada UU tentang BUMDes, perusahaan desa itu statusnya sama dengan badan usaha lain saat mengajukan kredit perbankan. Selama ini hal itu tidak bisa dilakukan karena memang belum kuat kedudukan hukum BUMDes itu,” terangnya, Minggu (21/2).

Dia mengatakan jika BUMDes bisa mengakses pinjaman dari perbankan dan melakukan berbagai ekspansi usaha maka dipastikan angka pengangguran di desa asal BUMDes tersebut bakal menurun drastis karena BUMDes didesain untuk merekrut tenaga kerja dari desa tersebut.

“Kalau angka pengangguran berkurang, tentu saja arus urbanisasi ke kota juga menurun karena warga desa memiliki pekerjaan di tempat asalnya,” tuturnya.

Dia mengatakan saat ini sudah ada BUMDes yang patut dijadikan contoh yakni di Cangkudu, Tangerang, Banten. BUMDes tersebut, lanjutnya, memiliki unit usaha perdagangan umum jagung yang berasal dari hasil para petani di desa tersebut sebanyak 2000 ton perbulan.

Selain itu, BUMDes tersebut juga memiliki usaha konstruksi umum di mana semua kegiatan konstruksi di desa tersebut seperti pembangunan jalan, dan saluran irigasi dilakukan oleh perusahaan itu dengan mengerahkan tenaga kerja dari desa setempat dan beromzet Rp4 miliar pertahun.

Menurutnya, pada 2014 jumlah BUMDes di seluruh Indonesia mencapai 4000 unit dan saat ini telah menyentuh angka 12.115 unit. Jumlah pertumbuhan sebesar 8000 unit tersebut melampaui target pembentukan BUMDes hingga 2019 yakni sebanyak 5000 unit.

Dia juga berharap pemerintah daerah turut memberikan asistensi berupa pendampingan terhadap BUMDes terkait tata kelola perusahaan serta dukungan APBD untuk memberikan stimulan bagi badan usaha milik masyarakat di pedesaan tersebut.

Ahmad Erani Yustika, Direktur Jenderal Pembanguann dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengatakan, selain mendorong aktivitas ekonomi desa melalui BUMDes pihaknya juga menggandeng lembaga non pemerintah yang berkecimpung di bidang pemberdayaan ekonomi.

Lembaga-lembaga tersebut, lanjutnya, melakukan pendampingan pengembangan kewirausahaan di desa berupa konsultasi usaha dalam forum balai rakyat yang difasilitasi oleh pemerintah desa. Sejauh ini, katanya, kolaborasi tersebut telah berjalan di sejumlah desa yang tersebar di Jawa, Sumatra dan Sulawesi.

“Kami harapkan berbagai inovasi ini bisa menggairahkan perekonomian masyarakat,” ucapnya.

0 comments :