Diposting oleh : Administrator
Kategori: Seputar BPJS - Dibaca: 22 kali
Sindonews.com- PT Askes selaku Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meminta agar semua provinsi kabupaten/kota mengintegrasikan jaminan kesehatan daerah, ke dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Direktur
Utama PT Askes Fahmi Idris mengatakan, pemda diberikan waktu untuk
penyesuaian selama tiga tahun. Integrasi Jamkesda dan JKN melalui BPJS.
Hal
ini menjadi penting dan harus dilakukan, mengingat peserta program
Jamkesda hanya mendapatkan keuntungan di daerahnya sendiri. Menurut
dia, saat ini dari 175 kabupaten/kota baru sekira 107 kabupaten/kota
yang siap bergabung, pada JKN 2014 dengan jumlah kepesertaan 3 juta lebih dan berkomitmen dengan iuran PBI sesuai yang ditetapkan pemerintah.
"Selanjut kepesertaan ini disusul dari Kalimantan Tengah (Kalteng) dan DKI, dengan KJS-nya," tandasnya saat ditemui dalam acara workshop nasional integritas, di Balai Sudirman Jakarta, Selasa, (17/12/2013).
Dia menjelaskan, guna merapikan data kepesertaan dan menghindari double data, PT Askes telah menyerahkan data kepesertaan Jamkesmas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dimuktahirkan. Karena hal ini akan bermanfaat apa bila semakin jumlah kepesertaanya, maka makin besar iuran yang akan dioptimalkan.
"Sebagai contoh apa bila kepesertaan dikembabalikan kepungutan, maka tidak ada pembiayaan yang hilang. Karena tidak ada PBI yang ada di pemda, karena dananya dialokasikan ke BPJS semua," ungkapnya.
Ditemui
ditempat yang sama, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Yuswil
mengatakan, saat ini memang belum semua kabupaten/kota akan mengikuti
JKN 2014. Hal ini dikarenakan proses penganggaran 2014 dana APBD masih
dalam proses. Untuk itu diharapkan, pemda tetap memberikan pelayanan kepada masyarakatnya dalam nuansa ansuransi yang bergabung dengan JKN.
"Hal ini menjadi penting untuk pemda menganggarkan targetnya, sesuai PBI melalui APBD. Sesangkan top up akan menjadi kebijakan di daerah masing-masing," kata dia.
Menurut dia, daerah harus menganggarkan 10 persen dari dana APBD di setiap tahunnya. Nantinya dapat dibuatkan kewenangan dalam sharing, antara kabupaten/kota dengan provinsi.
"Intinya Jamkesda akan mengikuti road map sistem kesehatan yang baru, dengan unit
harga yang lebih tinggi. Sebelumnya, ada kebijakan penganggaran dari
jaminan kesehatan, atau tidak pengaruh dari dana pembiayaan pemda,"
tegasnya.
0 comments :
Posting Komentar