Oleh : DESK INFORMASI
Bersamaan dengan diberlakukannya Sistem Jaminan Sosial
Nasional (SJSN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan per 1 Januari besok, pemerintah melalui Menko Kesra Agung
Laksono menjamin tidak akan ada pasien miskin yang ditolak berobat oleh
rumah sakit. Hal ini dimungkinkan karena beroperasinya BPJS Kesehatan,
tidak menghapuskan jaminan kesehatan masyarakat dan jaminan kesehatan
daerah yang sebelumnya sudah diterima warga tidak mampu.
“Ya
tentu dengan adanya dialokasikan 35 persen dari penduduk Indonesia yang
berpenghasilan rendah yang selama ini mendapatkan Jamkesmas, Jamkesda,
tetap berlaku maka tentu diharapkan semua rumah sakit tetap melayani
warga yang tergolong tidak mampu,” kata Menko Kesra Agung Laksono kepada
wartawan di Istana Bogor, Jabar, Senin (30/12).
Menurut
Menko Kesra, warga tidak mampu yang belum terdaftar dalam program BPJS
dapat tetap menggunakan Jamkesmas atau Jamkesda jika mereka memilikinya.
Sementara program BPJS nantinya akan mencakup pelayanan kesehatan
dasar, pelayanan kesehatan penyelamatan jiwa, dan bukan pelayanan
kesehatan kosmetik.
“Kecelakaan, pengobatan, sakit berat, semua termasuk. Begitu jadi peserta, melakukan pembayaran iuran (premi) maka dia berharap mendapatkan pelayanan medis,” ujar Agung. Untuk
warga yang tidak mampu, kata Menko Kesra, biaya preminya akan
ditanggung negara. Besaran premi yang ditanggung yakni Rp 19.225 per
orang per bulan untuk 86,4 juta
warga miskin. Kemudian untuk masyarakat umum, pekerja yang tidak
menerima upah mandiri, sektor informal dan sebagainya, itu ada
kelas-kelasnya. “Kelas III Rp 25.000, kelas II, Rp 45.000, dan kelas I,
Rp 60.000,” ungkap Menko Kesra.
Seribuan Rumah Sakit
Mengenai
jumlah rumah sakit yang disiapkan, Menko Kesra menyebutkan, sekitar
1.700 rumah sakit yang tersebar di Indonesia sudah siap menjalankan
program BPJS kesehatan. Terhitung sejak 1 Januari 2014, rumah sakit yang
bekerja sama mulai melakukan pendaftaran.
Kendati
demikian, menurut Menko Kesra, masih ada sekitar 600 rumah sakit, baik
milik pemerintah maupun swasta yang belum bekerja sama. “Dari 2.300
rumah sakit, baru 1.700-an yang join (bergabung), sudah MoU (nota kesepahaman) di seluruh Indonesia, apakah rumah sakit swasta, pemerintah, daerah,” katanya.
Menko
Kesra juga menyampaikan, terhitung sejak 1 Januari 2014, rumah sakit
yang bekerja sama mulai menerima pendaftaran. Untuk pembayaran BPJS,
bisa dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Rakyat Indonesia, dan
Bank Mandiri. “Nantinya,
akan ditambah sesuai dengan kebutuhan guna memberikan kesempatan kepada
lebih dari 125 juta warga yang belum mendaftarkan diri. Sekarang baru
121,6 juta orang,” papar Agung Laksono.
Menurut
Menko Kesra, sekitar 121,6 juta peserta BPJS yang terdaftar saat ini
terdiri dar 86,4 juta pemegang kartu jaminan kesehatan masyarakat
(jamkesmas), ditambah pegawai negeri sipil, TNI, anggota Kepolisian,
yang ikut Jamsostek.Mengenai
teknis penggunaannya, menurut Menko Kesra, warga cukup dengan membawa
kartu Askes yang masih berlaku, atau kartu Jamkesmas. “Orang membawa
kartu itu sudah cukup. Kartu Askes yang sekarang masih berlaku,
Jamkesmas, bersamaan dengan itu, berangsur-angsur akan ganti kartu
baru,” tegas Menko Kesra.
Sementara
itu Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi mengatakan, jumlah rumah
sakit yang ikut program BPJS akan terus bertambah. Dia mengatakan,
banyak rumah sakit swasta yang masih menimbang-nimbang untuk bergabung. “Masih
banyak yang swasta yang masih melihat, ini gimana sih. Ada rumah sakit
swasta yang langsung melihat, ah ini menguntungkan saya, ada juga yang
penting saya melayani masyarakat, kan macam-macam rumah sakiT swasta,
ada yang not for profit (bukan untuk cari untung), ada yang for profit
(cari untung). dia pikir gw rugi enggak nih, pasti masih ada yang
lihat-lihat dulu. Mungkin baru bulan kedua, bulan ketiga ikut,”
ungkapnya.
Kendati
demikian, Menkes meyakini bahwa jumlah rumah sakit yang telah bekerja
sama dengan BPJS siap untuk melayani seluruh peserta. (Humas Kemenko Kesra/ES)
0 comments :
Posting Komentar