Jumat, 03 Januari 2014

Sosialisasi dan penyerahan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2013

 
Sosialisasi dan penyerahan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) 2013
Sosialisasi dan penyerahan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) 2013

Program BSPS yang dilaksanakan oleh Kemenpera tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat miskin dan masyarakat berpenghasilan rendah di Kab. Mojokerto untuk membangun maupun merehabilitasi tempat tinggal mereka sehinga lebih layak huni.

Desa Kemlagi merupakan salah satu desa yang mendapatkan bantuan program BSPS Tahun 2013 untuk 52 rumah tidak layak huni dan setiap rumah mendapatkan bantuan stimulan sebesar Rp. 7.500.000,

 Salah contoh rumah yang dapat bantuan program BSPS 2013 untuk Desa Kemlagi

    Kondisi semula


  Kondisi 50 %
 


Kondosi 100  %


Bantuan tersebut hanya boleh untuk dipergunakan membeli bahan material bangunan dan tidak boleh untuk yang lainnya. Termasuk tidak boleh ada potongan satu rupiahpun dari pihak mana saja. Disamping para penerima bantuan memperoleh bantuan, mereka juga mengeluarkan biaya dari kantong dan demi perbaikan rumah ada yang sampai menjual ternak yang mereka miliki, sampai-sampai ada warga yang habiskan dana melebihi dari bantuan yang diterima.  Dan alhamdulillah program ini telah selesai tepat pada waktunya. Mudah-mudahan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang kurang mampu ini.


 Ini lho cara mendapatkan layanan BPJS kesehatan - Diluncurkan secara resmi oleh Presiden SBY - Program SJSN BPJS telah resmi diluncurkan pemerintah dan muali berlaku awal Januari 2014.








Diluncurkan secara resmi oleh Presiden SBY

Ini lho cara mendapatkan layanan BPJS Kesehatan

Jum'at, 03 Januari 2013, 00,11 WIB diposting ADMIN












LENSAINDONESIA.COM: Program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) resmi diluncurkan pemerintah, Selasa (31/12/2013). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meluncurkannya di Istana Bogor.

    “Melalui BPJS, kini rakyat miskin di seluruh Indonesia bisa berobat dan dirawat gratis di puskesmas dan rumah sakit. Rakyat miskin berobat dan dijamin oleh BPJS. Saya tekankan, dengan BPJS Kesehatan pemerintah berharap tidak ada lagi yang was-was bagi orang tidak mampu,” kata Presiden SBY.

     Melalui program ini, Pemerintah menargetkan pada 2019, 178 juta rakyat Indonesia sudah menjadi peserta. Bagaimanakah cara untuk bisa mendapatkan layanan BPJS kesehatan ini? Berikut beberapa tata cara untuk bisa mendapatkan layanan BPJS kesehatan yang bakal dijalankan mulai 1 Januari:

Pelaksana SJSN BPJS
      Pelaksana SJSN BPJS yaitu PT Asuransi Kesehatan (Askes) dan PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang bertransformasi menjadi masing-masing BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Tempat-tempat layanan SJSN BPJS
     Sebanyak 1.710 rumah sakit swasta dan pemerintah serta 15.000 klinik dan dokter praktik akan melayani peserta BPJS.

Iuran yang harus dibayarkan
     Biaya premi warga yang tidak mampu akan ditanggung negara dengan besaran premi tanggungan Rp 19.225 per orang per bulan untuk 86,4 juta warga miskin. Biaya bagi penerima upah/gaji rutin per bulan untuk satu tahun pertama sebesar 0,5% dari gaji yang diterima, dan 4% dibayarkan oleh pihak perusahaan. Bagi masyarakat umum, pekerja yang tidak menerima upah mandiri dan sektor informal iuran didasarkan kelas. Kelas III Rp 25.000, kelas II, Rp 42.500, dan kelas I, Rp 59.500 Warga yang ingin menjadi peserta diminta datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat

Yang bisa mendapatkan fasilitas SJSN BPJS
     Ada dua kelompok peserta yang dikelola BPJS Kesehatan yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta non-PBI. Peserta PBI terdiri dari fakir miskin dan orang tak mampu yang berdasarkan data pemerintah pada 2011 peserta PBI berjumlah 86,4 juta orang.Sedangkan peserta non-PBI adalah pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Polri, pegawai swasta, pekerja mandiri, bukan pekerja seperti veteran dan penerima pensiun.

Cara mendaftar bagi pekerja penerima upah non-pegawai pemerintah:
1. Perusahaan mendaftar ke BPJS Kesehatan.
2. BPJS Kesehatan melakukan proses registrasi kepesertaan dan memberikan informasi tentang  virtual account untuk perusahaan (di mana satu virtual account berlaku untuk satu perusahaan).
3. Perusahaan membayar ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
4. Perusahaan mengkonfirmasikan pembayaran ke BPJS Kesehatan.
5. BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada perusahaan.

Cara mendaftar pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja:
1. Calon peserta melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir daftar isian peserta dan menunjukkan kartu identitas (KTP, SIM, KK atau paspor).
2. BPJS Kesehatan memberikan informasi tentang virtual account calon peserta. Virtual account berlaku untuk masing-masing individu calon peserta. Kemudian calon peserta melakukan pembayaran ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
4.  Peserta melakukan konfirmasi pembayaran iuran pertama ke BPJS Kesehatan.
5.  BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada peserta.

     Di situs resmi PT Askes disebutkan bahwa calon peserta yang akan melakukan pendaftaran, pembayaran iuran dan mendapatkan pelayanan kesehatan diminta mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Warga juga bisa menghubungi nomor telepon 021-500400 untuk menanyakan cabang PT Askes yang terdekat untuk mengurus pendaftaran.

Apakah ada batasan jenis penyakit atau perawatan?
     Fasilitas berlaku untuk semua jenis penyakit dan semua jenis perawatan dari berobat jalan hingga rawat inap.@licom/bbc/tc

0 comments :