Sosialisasi dan penyerahan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) 2013
Program BSPS yang dilaksanakan oleh Kemenpera tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat miskin dan masyarakat berpenghasilan rendah di Kab. Mojokerto untuk membangun maupun merehabilitasi tempat tinggal mereka sehinga lebih layak huni.
Program BSPS yang dilaksanakan oleh Kemenpera tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat miskin dan masyarakat berpenghasilan rendah di Kab. Mojokerto untuk membangun maupun merehabilitasi tempat tinggal mereka sehinga lebih layak huni.
Desa Kemlagi merupakan salah satu desa yang mendapatkan bantuan program BSPS Tahun 2013 untuk 52 rumah tidak layak huni dan setiap rumah mendapatkan bantuan stimulan sebesar Rp. 7.500.000,
Salah contoh rumah yang dapat bantuan program BSPS 2013 untuk Desa Kemlagi
Salah contoh rumah yang dapat bantuan program BSPS 2013 untuk Desa Kemlagi
Kondisi semula
Kondisi 50 %
Kondosi 100 %
Bantuan tersebut hanya boleh untuk dipergunakan membeli bahan material bangunan dan tidak boleh untuk yang lainnya. Termasuk tidak boleh ada potongan satu rupiahpun dari pihak mana saja. Disamping para penerima bantuan memperoleh bantuan, mereka juga mengeluarkan biaya dari kantong dan demi perbaikan rumah ada yang sampai menjual ternak yang mereka miliki, sampai-sampai ada warga yang habiskan dana melebihi dari bantuan yang diterima. Dan alhamdulillah program ini telah selesai tepat pada waktunya. Mudah-mudahan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang kurang mampu ini.
Ini lho cara mendapatkan layanan BPJS Kesehatan
Jum'at, 03 Januari 2013, 00,11 WIB diposting ADMIN
LENSAINDONESIA.COM: Program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) resmi diluncurkan pemerintah, Selasa (31/12/2013). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meluncurkannya di Istana Bogor.
“Melalui
BPJS, kini rakyat miskin di seluruh Indonesia bisa berobat dan dirawat
gratis di puskesmas dan rumah sakit. Rakyat miskin berobat dan dijamin
oleh BPJS. Saya tekankan, dengan BPJS Kesehatan pemerintah berharap
tidak ada lagi yang was-was bagi orang tidak mampu,” kata Presiden SBY.
Baca juga: DPR RI: BPJS kesehatan dijalankan dalam kondisi pincang dan Dinkes Jatim jamin 181 rumah sakit siap layani pasien BPJS
Melalui program ini, Pemerintah menargetkan pada 2019, 178 juta rakyat Indonesia sudah menjadi peserta. Bagaimanakah cara untuk bisa mendapatkan layanan BPJS kesehatan ini? Berikut beberapa tata cara untuk bisa mendapatkan layanan BPJS kesehatan yang bakal dijalankan mulai 1 Januari:
Pelaksana SJSN BPJS
Pelaksana SJSN BPJS yaitu PT Asuransi Kesehatan
(Askes) dan PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang
bertransformasi menjadi masing-masing BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan.
Tempat-tempat layanan SJSN BPJS
Sebanyak 1.710 rumah sakit swasta dan pemerintah serta 15.000 klinik dan dokter praktik akan melayani peserta BPJS.
Iuran yang harus dibayarkan
Biaya premi
warga yang tidak mampu akan ditanggung negara dengan besaran premi
tanggungan Rp 19.225 per orang per bulan untuk 86,4 juta warga miskin. Biaya
bagi penerima upah/gaji rutin per bulan untuk satu tahun pertama
sebesar 0,5% dari gaji yang diterima, dan 4% dibayarkan oleh pihak
perusahaan. Bagi masyarakat umum, pekerja yang tidak menerima upah mandiri dan sektor informal iuran didasarkan kelas. Kelas III Rp 25.000, kelas II, Rp 42.500, dan kelas I, Rp 59.500 Warga yang ingin menjadi peserta diminta datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat
Yang bisa mendapatkan fasilitas SJSN BPJS
Ada dua kelompok peserta yang dikelola BPJS Kesehatan yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta non-PBI. Peserta PBI terdiri dari fakir miskin dan orang tak mampu yang
berdasarkan data pemerintah pada 2011 peserta PBI berjumlah 86,4 juta
orang.Sedangkan peserta non-PBI adalah pegawai negeri sipil,
anggota TNI dan Polri, pegawai swasta, pekerja mandiri, bukan pekerja
seperti veteran dan penerima pensiun.
Cara mendaftar bagi pekerja penerima upah non-pegawai pemerintah:
1. Perusahaan mendaftar ke BPJS Kesehatan.
2. BPJS Kesehatan melakukan proses registrasi kepesertaan dan memberikan informasi tentang virtual account untuk perusahaan (di mana satu virtual account berlaku untuk satu perusahaan).
3. Perusahaan membayar ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
4. Perusahaan mengkonfirmasikan pembayaran ke BPJS Kesehatan.
5. BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada perusahaan.
Cara mendaftar pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja:
1.
Calon peserta melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan mengisi
formulir daftar isian peserta dan menunjukkan kartu identitas (KTP, SIM,
KK atau paspor).
2. BPJS Kesehatan memberikan informasi tentang
virtual account calon peserta. Virtual account berlaku untuk
masing-masing individu calon peserta. Kemudian calon peserta melakukan
pembayaran ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS
Kesehatan.
4. Peserta melakukan konfirmasi pembayaran iuran pertama ke BPJS Kesehatan.
5. BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada peserta.
Di
situs resmi PT Askes disebutkan bahwa calon peserta yang akan melakukan
pendaftaran, pembayaran iuran dan mendapatkan pelayanan kesehatan
diminta mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Warga juga bisa
menghubungi nomor telepon 021-500400 untuk menanyakan cabang PT Askes
yang terdekat untuk mengurus pendaftaran.
Apakah ada batasan jenis penyakit atau perawatan?
Fasilitas berlaku untuk semua jenis penyakit dan semua jenis perawatan dari berobat jalan hingga rawat inap.@licom/bbc/tc
0 comments :
Posting Komentar