Selasa, 16 Desember 2014

Dorong "E-Goverment" Desa, Marwan Luncurkan "Desa Online"

http://img1.beritasatu.com/data/media/images/medium/1416233350.jpg
Marwan Jafar - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
JakartaKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi secara resmi meluncurkan website "desa online" melalui situs indonesiamembangun.id, di kantor Ditjend Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kemendes PDTT, Jakarta. Desa yang sudah online bisa dilihat DISINI

Menteri Desa, Marwan Jafar mengatakan, di era modern yang serba memanfaatkan kecanggihan teknologi seperti dewasa ini, potensi Desa sudah selayaknya di publikasikan melalui media website.

Sistem Informasi Desa Online ini, menjadi salah satu Nawa Kerja Prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2015 untuk mengangkat martabat Desa sebagai subjek pembangunan bukan lagi sebagai objek pembangunan

"Hal ini sejalan dengan agenda prioritas pembangunan dalam konsep Nawa Cita Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan Desa dalam kerangka Negara kesatuan," ungkapnya, saat meresmikan website Desa Online, dengan jaringan koneksi on line di 5.000 desa, di Kantor Ditjend PMD, senin (15/12).

Lebih lanjut, Marwan menjelaskan, dengan tersedianya fasilitas sistem informasi Desa online, maka akan terjadi sistem checks and balances dalam aspek tata kelola Desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan akan checks and balances.

"Pemerintah desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) kepada masyarakat desa melalui layanan informasi umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali," terangnya.

Secara umum, Marwan menjelaskan, tujuan normatif pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan masyarakat pedesaan, salah satunya melalui bantuan dana desa sebesar Rp 1,4 miliar sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

"Tujuan itu dapat ditempuh melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, Pengembangan potensi ekonomi lokal, dan Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan," papar Marwan.

“Tapi, sebelum pemerintah mencairkan dana desa tersebut, setiap desa harus memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes),” tutupnya.

Mulai Banyak Calo
Selain untuk mendorong terciptanya sistem pemerintah e-goverment di tingkat desa, penyediaan media online tersebut juga sebagai salah satu langkah mengantisipasi keterlibatan pihak ketiga dalam proses pencairan dana desa. Pasalnya, Kemendes telah mendapatkan bocoran tentang mulai maraknya calo dana desa di beberapa daerah.

"Sekarang banyak yang mau mengail di air keruh. Mulai ada calo dana desa di beberapa provinsi dengan kira-kira dapat Rp 15 juta per desa," beber Marwan

Untuk mengusut masalah tersebut, Marwan meminta pejabat di kementerian untuk mengumpulkan data dari lapangan. Disamping itu, Marwan juga menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk mengunggah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dalam situs tersebut.

"Paling lambat Rabu (17/12) sudah lengkap semua datanya. Dan, kepada seluruh kepala desa saya menghimbau agar mengunggah semua pengelolaan dana desa di website ini," katanya.

Desa Online bisa dilihat di SINI

0 comments :