Marwan Jafar - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi |
Jakarta - Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi secara resmi
meluncurkan website "desa online" melalui situs indonesiamembangun.id,
di kantor Ditjend Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kemendes PDTT,
Jakarta. Desa yang sudah online bisa dilihat DISINI
Menteri Desa, Marwan Jafar mengatakan, di era modern yang serba
memanfaatkan kecanggihan teknologi seperti dewasa ini, potensi Desa
sudah selayaknya di publikasikan melalui media website.
Sistem Informasi Desa Online ini, menjadi salah satu Nawa Kerja
Prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi tahun 2015 untuk mengangkat martabat Desa sebagai subjek
pembangunan bukan lagi sebagai objek pembangunan
"Hal ini sejalan dengan agenda prioritas pembangunan dalam konsep
Nawa Cita Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yakni
membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan
Desa dalam kerangka Negara kesatuan," ungkapnya, saat meresmikan website
Desa Online, dengan jaringan koneksi on line di 5.000 desa, di Kantor
Ditjend PMD, senin (15/12).
Lebih lanjut, Marwan menjelaskan, dengan tersedianya fasilitas sistem informasi Desa online, maka akan terjadi sistem checks and balances dalam aspek tata kelola Desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan akan checks and balances.
"Pemerintah desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan
Pembangunan, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)
kepada masyarakat desa melalui layanan informasi umum dan melaporkannya
dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali," terangnya.
Secara umum, Marwan menjelaskan, tujuan normatif pembangunan Desa
adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup manusia
serta penanggulangan kemiskinan masyarakat pedesaan, salah satunya
melalui bantuan dana desa sebesar Rp 1,4 miliar sebagaimana amanat
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
"Tujuan itu dapat ditempuh melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan
dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, Pengembangan potensi
ekonomi lokal, dan Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara
berkelanjutan," papar Marwan.
“Tapi, sebelum pemerintah mencairkan dana desa tersebut, setiap desa
harus memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes),” tutupnya.
Mulai Banyak Calo
Selain untuk mendorong terciptanya sistem pemerintah e-goverment di
tingkat desa, penyediaan media online tersebut juga sebagai salah satu
langkah mengantisipasi keterlibatan pihak ketiga dalam proses pencairan
dana desa. Pasalnya, Kemendes telah mendapatkan bocoran tentang mulai
maraknya calo dana desa di beberapa daerah.
"Sekarang banyak yang mau mengail di air keruh. Mulai ada calo dana
desa di beberapa provinsi dengan kira-kira dapat Rp 15 juta per desa,"
beber Marwan
Untuk mengusut masalah tersebut, Marwan meminta pejabat di
kementerian untuk mengumpulkan data dari lapangan. Disamping itu, Marwan
juga menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk mengunggah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dalam situs tersebut.
"Paling lambat Rabu (17/12) sudah lengkap semua datanya. Dan, kepada
seluruh kepala desa saya menghimbau agar mengunggah semua pengelolaan
dana desa di website ini," katanya.
Desa Online bisa dilihat di SINI
Desa Online bisa dilihat di SINI
Sumber http://www.beritasatu.com
0 comments :
Posting Komentar