Sabtu, 02 Juli 2016

Ketika Hukum dan Agama Seirama

http://acch.kpk.go.id/documents/10180/1037053/agama-hukum002.jpg/3feef1f3-2ff4-4941-b7df-60677cc06efa?t=1466668131082
ilustrasi
Bagi masyarakat timur seperti Indonesia, agama menempati posisi yang penting dan sakral. Karenanya, ketika negara dalam hal ini Kementerian Agama berbuat curang dalam urusan keagamaan rakyatnya, sontak akan membetot perhatian dan menuai kecaman. Sebab, menurut keyakinan umat beragama, sejatinya tidak ada perselisihan antara hukum dan agama. Keduanya menghendaki keharmonisan umat manusia.

Korupsi yang pernah terjadi di Kementerian Agama misalnya korupsi dana haji. Betapa kasus ini mencoreng dan melunturkan kewibawaan negara. Sebab, korupsi yang dilihat dari aspek hukum sebagai kejahatan luar biasa, juga menempati timbangan yang sangat buruk dalam ajaran agama. Tak terkecuali urusan nikah dan rujuk di Kantor Urusan Agama (KUA), yang selama ini dianggap sebagai 'lahan basah' terjadinya praktik gratifikasi kepada penghulu. Pemberian seperti ini lazim terjadi dengan berbagai nama, semisal 'uang terima kasih', 'uang transport' dan lainnya.

Persoalannya, bagi penghulu yang merupakan pegawai negeri sipil, menerima ongkos biaya nikah di luar dari yang ditetapkan peraturan pemerintah adalah perbuatan melawan hukum. Alasan pembenar hal tersebut lantaran petugas KUA acapkali melayani warga di luar kantor dan di luar jam kerja, mengingat prosesi pernikahan biasanya berlangsung saat hari libur. Ditambah lagi, kegiatan pelayanan tersebut tidak didukung biaya operasional kantor.

Data Kementerian Agama menunjukkan dari sekitar dua juta peristiwa nikah dalam satu tahun, hanya sekitar 6% dilaksanakan di Balai Nikah/ KUA, sisanya dilaksanakan di luar kantor, di luar jam kerja, dan hari libur. Pola kerja petugas KUA ini berbeda dengan instansi pemerintahan lain yang biasa melayani masyarakat hanya saat jam kerja di kantor. Praktik tersebut pada umumnya bukan permintaan pihak petugas, melainkan atas permintaan masyarakat terkait tuntutan sosial maupun adat istiadat.

Pungli juga mengakar jauh sebelum proses administrasi di KUA. Yakni saat mengurus surat keterangan dari RT/RW/desa/kelurahan, serta ketika mempelai menemui Pembantu Petugas Pencatat Nikah (P3N) atau modin atau Imam Desa, kerap muncul pungutan tambahan melebihi tarif resmi. Padahal, surat keterangan itu sangat diperlukan sebelum mempelai mendaftarkan pernikahan di KUA.
Praktik penerimaan uang terkait pencatatan nikah yang tidak resmi, merupakan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, agar umat beragama bisa menjalankan ajarannya dengan baik tanpa perlu melanggar hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar sektor layanan nikah dan rujuk di KUA sejak 2013.

Pada Desember 2013, bersama Kemenko Kesra, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PPN/BAPPENAS menyepakati bahwa biaya operasional pencatatan nikah di luar kantor dan/atau di luar jam kerja, dibebankan pada APBN melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Solusi selanjutnya adalah mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Departemen Agama beserta peraturan yang terkait.

Pada 27 Juni 2014, terbit PP No 48 tahun 2014, yang mengatur biaya nikah atau rujuk di Balai Nikah/KUA pada hari dan jam kerja, dikenakan tarif nol rupiah. Sedangkan menikah di luar KUA dan atau di luar jam kerja dikenakan tarif Rp600 ribu. Bagi warga tak mampu dan warga yang terkena bencana alam, dikenakan tarif nol rupiah dengan melampirkan surat keterangan dari lurah/ kepala desa.

Setelah setahun berjalan, KPK lantas menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada 25 Juni 2015 dengan Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan guna mengevaluasi implementasi PP No. 48 tahun 2014 yang menggantikan PP Nomor 47 Tahun 2004.

Dalam implementasinya terdapat sejumlah kendala, antara lain keterlambatan pencairan PNBP biaya nikah atau rujuk bagi para petugas pencatat nikah; Keterlibatan instansi lain (Kemendagri) yang menyangkut persyaratan surat keterangan dari RT/RW, Kelurahan, dan P3N atau modin atau Imam Desa yang memungut biaya tambahan melebihi tarif resmi; serta Perbedaan persepsi pejabat/pelaksana keuangan terkait pembayaran tunjangan transportasi bagi petugas layanan pencatatan pernikahan.

Situasi ini melanggengkan gratifikasi di kalangan penghulu/pencatat nikah. Hingga Juni 2015, tercatat keterlambatan pencairan PNBP karena menunggu data dari pusat terjadi pada 5.497 KUA di seluruh Indonesia.

Selain itu, KPK juga menemukan sebagian besar sarana kantor KUA kondisinya masih belum memadai. Hanya sebagian kecil KUA yang status tanahnya milik Kementerian Agama. Kecilnya biaya operasional KUA juga mendorong petugas mengutip biaya tambahan di luar aturan resmi.

KPK merekomendasikan beberapa hal agar pelayanan pernikahan di KUA tidak lagi 'berlumur' gratifikasi. Antara lain perlunya peningkatan anggaran operasional serta sarana dan prasarana pendukung kantor KUA dalam rangka perbaikan pelayanan. Selain itu sosialisasi dan pembelajaran tentang PNBP terkait biaya pencatatan nikah yang resmi dan imbauan agar masyarakat tidak memberikan gratifikasi lagi kepada petugas.

Untuk mengatasi perbedaan persepsi pejabat/ pelaksana keuangan terkait pembayaran tunjangan transportasi bagi penghulu, Kementerian Keuangan merespons dengan merevisi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait izin penggunaan anggaran. Dengan begitu, penerimaan dari PNBP bisa digunakan kembali untuk belanja atau membayar insentif petugas KUA.

Selain itu Kementerian Agama juga melakukan beberapa perbaikan dalam pelaksanaan administrasi pernikahan. Salah satunya penyetoran biaya pelayanan nikah oleh masyarakat dilakukan secara langsung melalui transfer bank, kecuali daerah terpencil yang tidak terjangkau oleh bank. Sistem pengelolaan PNBP dilaksanakan secara terpusat untuk mengontrol pengelolaan keuangan secara nasional, sehingga pembayaran honorarium dan biaya transportasi pelayanan nikah kepada penghulu bisa dilakukan secara langsung ke rekening petugas terkait.

Kementerian Agama juga mengembangkan teknologi sistem informasi berupa aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah untuk mengelola data nikah-rujuk secara online di seluruh Indonesia; serta bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, khususnya dalam meminimalisasi pungli di luar KUA.

Menghapus 'Noda' Pendidikan Islam

Upaya menghapus rasuah, juga telah menyentuh sektor pendidikan. Sebab, dalam ajaran agama, kedudukan orang yang berilmu memiliki derajat yang tinggi. Jadi, semestinya pengelolaan dana di sektor pendidikan juga bisa dikelola dengan amanah dan transparan.

Demi mendorong pencegahan korupsi di sektor tersebut, KPK melakukan Kajian Pengelolaan Dana Pendidikan Islam. Ruang lingkup kajian meliputi sarana dan prasarana (rehabilitasi, pembangunan ruang kegiatan belajar, laboratorium), Bantuan Siswa Miskin (BSM), tunjangan guru, dosen (PNS & non-PNS), bantuan operasional (madrasah/pondok pesantren), akreditasi, hingga dana penelitian.

KPK menemukan sejumlah kejanggalan yang berpotensi menjadi celah korupsi pada kegiatan pengelolaan dana pendidikan keagamaan yang dikelola Direktorat Jenderal Pendidikan Islam anggaran tahun 2013-2014.

Potensi penyelewengan, misalnya, muncul dari persoalan sarana dan prasarana. KPK menemukan adanya pemberian bantuan sarana dan prasarana tanpa didasari perencanaan yang baik, mekanisme pengajuan proposal tidak sesuai dengan praktik good governance, proses verifikasi proposal belum optimal, kriteria affirmative action dalam pemberian bantuan kepada pondok pesantren tidak transparan dan tidak akuntabel, serta data penerima bantuan sarana dan prasarana tidak teradministrasi dengan baik.

KPK juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara petunjuk teknis dengan pelaksanaan pengelolaan BSM, serta penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan. Selain itu penanganan pengaduan masyarakat, monitoring dan evaluasi yang belum optimal. Masih ada lainnya, seperti jumlah satuan kerja yang tidak efektif, sistem informasi manajemen sebagai data acuan dalam pengambilan keputusan yang belum optimal, serta belum adanya aturan pengelolaan dana partisipasi masyarakat oleh Komite Madrasah.

Karena itu, KPK merekomendasikan beberapa perbaikan tata kelola, antara lain perbaikan level peraturan/kebijakan, seperti Peraturan Menteri untuk petunjuk teknis pengelolaan dana pendidikan, perbaikan data base, pengoptimalan sistem IT dan penanganan sistem pengaduan masyarakat; dan pembuatan aturan pengelolaan dana partisipasi masyarakat oleh Komite Sekolah.

Hasil kajian itu menjadi acuan Kementerian Agama dalam membangun sistem pengelolaan dana pendidikan yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, dana tersebut dapat digunakan secara tepat guna. Dari sini, KPK berharap pengelolaan dana pendidikan yang transparan dan akuntabel, dapat menghadirkan pelayanan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia.

0 comments :