Rabu, 15 November 2017

Apa itu Program Perhutanan Sosial? Ini Dia Penjelasan Lengkapnya

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Tahukah Anda, sekarang ini pemerintah punya program menarik agar masyarakat bisa meningkatkan kesejahteraan dengan mengelola hutan. Namanya Program Perhutanan Sosial. Perhutanan sosial adalah program nasional untuk pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan melalui tiga pilar yakni lahan, kesempatan usaha dan sumber daya manusia.

Perhutanan sosial adalah program legal yang membuat masyarakat bisa turut mengelola hutan dan mendapatkan manfaat ekonomi. Program ini menepis ketakutan banyak orang yang selama ini menghadapi banyak kesulitan ketika hendak memanfaatkan area hutan di sekitar tempat tinggal mereka.

Ada lima skema dalam program ini yaitu Pertama, Skema Hutan Desa yakni hutan negara yang hal pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa untuk kesejahteraan desa. Kedua, Hutan Kemasyarakatan yaitu hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat.

Ketiga, Hutan Tanaman Rakyat yaitu hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. Keempat adalah Hutan Adat yakni hutan yang terletak di dalam wilatah masyarakat hutan adat.

Kelima adalah Sistem Kemitraan Hutan yakni kerjasama masyarakat setempat dengan pengelolaan hutan, pemegang izin usaha pemanfaatan (IUP) hutan, jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang izin usaha industry primer hasil hutan.

Sebenarnya program Kehutanan Sosial sudah mulai dijalankan sejak 1999 tetapi isu ini kurang terdengar karena tenggelam oleh berbagai peristiwa politik pada masa itu. Sebaliknya, justru banyak terjadi kasus yang menyeret warga desa ke meja pengadilan karena berbagai tuduhan melakukan tindakan melanggar hukum karena ketidakpahaman aturan.

Dalam Perhutanan Sosial membuka kesempatan bagi warga masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan. Dengan cara ini maska masyarakat akan mendapatkan insentif berupa dukungan teknis dari pemerintah dalam mengelola perkebunan tanaman dalam area yang mereka ajukan. Hasil panen dari perkebunan ini dapat kemudian dijual oleh masyarakat demi pemenuhan kebutuhan ekonominya sehari-hari.

Pemerintah sudah menetapkan hutan seluas 12,7 juta area hutan disediakan untuk program perhutanan sosial ini. Bukan itu saja, untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus bisa menciptakan tambahan kesejahteraan warga, pemerintah akan membentuk Kelompok Kerja Daerah yang bakal bertugas melakukan pendampingan dan pembinaan bagi masyarakat yang ingin mengajukan diri dalam program ini. Jadi, kenapa tidak dimulai sekarang?

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :