Sabtu, 24 Februari 2018

RPJMDes Tidak Jadi Dibatalkan, Ini Sebabnya

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Permendagri mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJMDes tidak jadi di batalkan. Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nata Irawan meluruskan, maksud Menteri Dalam Negegri Tjahjo Kumolo mengenai Permendagri yang berisi RPJMDes adalah bukan membatalkannya melainkan hanya membuatnya lebih sederhana sehingga pencairan dana desa menjadi lebih mudah dilakukan.

Pernyataan ini berarti meralat apa yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo beberapa saat lalu yang menyatakan Kemendagri menghapus 51 Permendagri termasuk Permendagri tentang RPJMDes. Tetapi ternyata RPJMDes tidak dihapus. “ Pak Mendagri hanya ingin menyederhanakan danmemotong birojrasi pencairan dana desa dan bukan menghapus RPJMDes,” ujar Nata Irawan kepada sejumlah wartawan, Selasa (13/2).

Nata kemudian menjelaskan, memang sempat muncul wacana untuk menghapus RPJMDes. Awalnya diusulkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/.Bappenas Bambang Brodjonegoro dalam Rapar Koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait. Tetapi RPJMDes tidak bisa dihapus begitu saja karena merupakan amanat UU Desa. RPJMDes tertuang dalam Pasal 97 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Usulan dari Bambang Brodjonegoro itu muncul untuk menciptakan proses birokrasi yang tidak bertele-tele bagi desa dalam prose spencairan dana desa.

Fakta di lapangan ada banyak kepala desa yang kesulitan menyusun RPJMDes. Menurut Nata Irawan, hal itu disebabkankarena sebagian aparat desa di negeri ini banyak yang berlatar belakang pendidikan mnim sehingga kesulitan ketika harus memenuhi proses birokrasi yang dipersyaratkan pemerintah dalam melakukan pencairan dana desa.

Ke depan, rencananya pencairan dana desa cukup hanya melampirkan Rencana Kegiatan Pemerintahan Desa (RKPDes) dan bukan RPJMDes. RKPDes adalah rencana yang hanya berlaku untuk satu tahun sementara RPJMDes adalah rencana yang periodenya mencapai 6 bulan. Agar tugas Kepala Desa lebih sederhana, pencairan dana desa cukup hanya dengan melampirkan RPKDes yang akan dilihat Bupati, jika dianggap sudah memenuhi syarat untuk pencairan maka dana desa bisa dicairkan.

Isu besar mengenai penyederhanaan birokrasi ini dicetuskan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Presiden menyatakan agar laporan pertanggungjawaban dan berbagai proses administrasi Kepala Desa menyangkut pencairan dana desa dibuat sederhana. Sehingga para kepala desa tidak perlu membuang waktu dan energi hanya karena menyusun laporan.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :