Jumat, 02 Agustus 2019

4 (Empat) Bakal Calon Kades Resmi Mendaftar di Pilkades Desa Kemlagi Tahun 2019

Rapat Panitia Pilkades Desa Kemlagi Tahun 2019
www.kemlagi.desa.id - Sampai dengan hari terakhir Kamis, 1 Agustus 2019 pada Tahapan Pencalonan Pemilihan Kepala Desa Kemlagi Tahun 2019 ditutup tepat pukul 14.00 WIB ternyata ada 4 (empat) Bakal Calon Kepala Desa yang mendaftar.

Adapun ke-empat bakal calon tersebut kesemuanya adalah warga Desa Kemlagi sendiri, yaitu (urutan sesuai waktu mendaftar):
  1. Abd. Wahab, SE alamat Kemlagi Timur RT.05 RW.03 Desa Kemlagi
  2. Moh. Irfan, S.IP alamat Kemlagi Timur RT.05 RW.03 Desa Kemlagi
  3. Kusnun alamat Kemlagi Barat RT.03 RW.02 Desa Kemlagi
  4. Roni Hidayatullah, SH alamat Kemlagi Timur RT.03 RW.03 Desa Kemlagi
Bagi pendaftar yang belum bisa melengkapi berkas pendaftaran, maka sesuai Perbup No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbup No.19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa diberikan kesempatan untuk melengkapinya selama 6 (enam) hari kerja terhitung sejak tanggal 2 Agustus 2019 sampai dengan 9 Agustus 2019 pukul 14.00 WIB.

Apabila Bakal Calon Kepala Desa tidak dapat melengkapi persyaratan berkas pendaftaran sampai tanggal 9 Agustus 2019 pukul 14.00 WIB, maka Bakal Calon Kepala Desa dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi, sebagaimana ketentuan Perbup No. 19 Tahun 2019 Pasal 11 angka (5)

Sehubungan pendaftar tidak lebih dari 5 (lima) orang dan sesuai ketentuan atau peraturan yang ada, maka tidak dilakukan tambahan Tahapan Penjaringan Bakal Calon Kades. Selanjutnya akan dilakukan tahapan berikutnya yaitu Penyaringan, Klarifikasi, Penetapan serta Pengumuman Calon Kepala Desa.

Penyaringan, Klarifikasi, Penetapan serta Pengumuman Calon Kepala Desa, Panitia Pemilihan  melakukan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi serta pengumuman calon yang berhak dipilih dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja mulai tanggal 2 Agustus s.d 29 Agustus 2019 yang dibagi beberapa tahapan sebagai berikut:

  1. Panitia Pemilihan melakukan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi Bakal Calon Kepala Desa selama 3 (tiga) hari kerja pada tanggal 2,5,6 Agustus 2019;
  2. Panitia Pemilihan melakukan klarifikasi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi Bakal Calon Kepala Desa selama 16 (enam belas) hari pada tanggal 7,8,9,12,13,14,15,16,19,20,21,22,23,26,27,28 Agustus 2019;
  3. Apabila Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan administrasi lebih dari 5 (lima) orang, Panitia Pemilihan melakukan seleksi tambahan pada tanggal 28 Agustus 2019;
  4. Penetapan Bakal Calon Kepala Desa menjadi Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2019.
Sumber : 

  1. Perbup No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbup No.19 Tahun 2019
  2. Keputusan Panitia Pilkades Desa Kemlagi No. 2 Tahun 2019 
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :