Selasa, 18 Februari 2014

Subsidi Pupuk Organik Batal Dicabut

http://statik.tempo.co/data/2013/09/05/id_216960/216960_620.jpg
Menteri Pertanian Suswono
Inilah Keputusan Menperindag tentang Pupuk Bersubsidi silahkan klik

 TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Komisi Pertanian Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk tetap menyalurkan anggaran subsidi pupuk organik pada tahun ini. Sebab, jumlah pupuk organik yang bisa dihasilkan petani secara mandiri masih jauh dari yang dibutuhkan.

"Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) baru bisa menghasilkan pupuk organik sekitar 80 ribu ton, padahal tingkat serapan pupuk organik bersubsidi oleh petani pada 2013 sekitar 760 ribu ton," kata Menteri Pertanian Suswono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 17 Februari 2014. (Baca juga : Dahlan Kritik Pencabutan Subsidi Pupuk)

Sebelumnya, keputusan Komisi IV dalam rapat kerja pada 27 Januari 2014 meminta pemerintah untuk menangani kekurangan kuantum pupuk bersubsidi tahun 2014 dengan merealokasi anggaran pupuk organik. Dengan realokasi anggaran subsidi pupuk organik tersebut, pemerintah diminta mendorong kemampuan petani untuk memproduksi pupuk organik secara mandiri. Apabila masih terjadi kekurangan kuantum pupuk bersubsidi, pengadaan akan diusulkan melalui APBN-P 2014.

Menurut Suswono, keputusan tersebut akan menimbulkan sejumlah implikasi. Salah satunya, memperlambat penyaluran pupuk. Sebab, akan terjadi perubahan kuantum pupuk dalam Peraturan Menteri Pertanian 122/2013 yang membuat pemerintah harus merevisi peraturan gubernur dan peraturan bupati atau wali kota. (Lihat juga : Subsidi Dicabut, 180 Pabrik Pupuk Akan Bangkrut)

Selain itu, penghapusan subsidi pupuk organik dinilai dapat berdampak terhadap upaya pemupukan berimbang oleh petani. "Selain itu, tidak sejalan dengan upaya pemerintah mendorong penggunaan pupuk majemuk (NPK) dan organik," ujarnya.

Tahun 2014 ini Kementerian Pertanian mengajukan anggaran subsidi pupuk sebesar Rp 21,04 triliun (Rp 3 triliun untuk sebagian kurang bayar 2012) untuk pupuk sebanyak 9,55 juta ton. Adapun sesungguhnya total kebutuhan pupuk bersubsidi diperkirakan mencapai 13,19 juta ton. (Berita terkait : Dalih DPR Cabut Subsidi Pupuk Organik)

Sedangkan pupuk yang tersedia hanya sebanyak 7,78 juta ton, 800 ribu ton di antaranya merupakan pupuk organik. Suswono memperkirakan jumlah tersebut hanya mampu memenuhi kebutuhan petani hingga Oktober.

Meski sepakat dengan keputusan tersebut, Wakil Ketua Komisi Pertanian, Herman Khaeron, meminta pemerintah menghitung dengan cermat sampai kapan kapasitas pupuk yang tersedia bisa memenuhi kebutuhan. Sebab, dengan begitu pemerintah dan DPR bisa sama-sama memperkirakan, kekurangannya nanti akan dipenuhi dengan menggunakan mekanisme penambahan anggaran di APBN-Perubahan 2014 atau mekanisme kurang bayar. "Nanti kita akan raker lagi soal ini," ujarnya.

Sumber http://tempo.co

0 comments :