Senin, 10 Maret 2014

Presiden Inginkan UU Desa Segera Diimplementasikan

http://setkab.go.id/media/article/images/2014/03/10/p/r/prof.fiz_3.jpg
Prof. Firmanzah, PhD
Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Prof.Firmanzah.,PhD mengemukakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sangat menginginkan, agar Undang Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa, sesegera mungkin bisa diimplementasikan.

“Presiden berpandangan Undang-Undang yang ditandatanganinya pada 15 Januari 2014 merupakan salah satu komitmen besar untuk mendorong perluasan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat. Disamping mendorong perluasan kesejahteraan, UU Desa ini diharapkan bisa semakin menyempitkan disparitas wilayah yang selama ini menjadi tantangan pembangunan nasional,” kata Prof. Firmanzah dalam perbincangan di Jakarta, Senin (10/3) pagi.

Ia menyebutkan, sesuai data Kementerian Dalam Negeri tahun 2013, tercatat jumlah administrasi desa mencapai 72.944 dan adminsitrasi kelurahan sebanyak 8.309, sehingga total desa-kelurahan saat ini sejumlah 81.253 desa-kelurahan. Sebanyak kurang lebih 32 ribu desa diantaranya masuk dalam arsiran daerah yang memerlukan perhatian khusus dimana sebagian besar berada di wilayah timur Indonesia

“Kedua ultimate goals (perluasan kesejahteraan dan mereduksi disparitas wilayah) yang menjadi tema sentral dalam UU Desa ini, diharapkan menjadi salah satu lompatan sejarah dalam proses pembangunan yang sedang berlangsung,” papar Prof. Firmanzah.

Dijelaskan Firmanzah, komitmen program pro-rakyat yang dijadikan basis pembangunan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir merupakan wujud keberpihakan kepada kelompok masyarakat akar rumput yang dalam piramida kependudukan berada paling di bawah. 

Menurut Firmanzah, komitmen ini juga sudah banyak dirasakan sepanjang periode 2004-2013 seperti misalnya PNPM, KUR, Bantuan Siswa Miskin, BOS, raskin, BPJS, dan lain sebagainya. “Program-program ini  didesain dengan memberi rasa keadilan serta memberi ruang bagi seluruh lapisan masyarakat untuk menikmati hasil pembangunan yang telah dicapai selama ini, utamanya dalam memberdayakan masyarakat kelas menengah kebawah,” tegasnya.

Langkah Konkrit
Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan itu mengemukakan, dalam rapat kabinet terbatas pada Kamis (8/3) pekan lalu, Presiden SBY telah menginstruksikan jajaran Kementerian Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II untuk segera mengambil langkah-langkah konkrit dalam mengimplementasikan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.  

Langkah-langkah konkrit yang dimaksud, lanjut Firmanzah, antara lain penyusunan peraturan turunan UU sebagai petunjuk teknis dan pelaksanaan UU sesuai amanat di dalamnya seperti Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya.

“UU Desa dengan 122 pasal ini merupakan bentuk terobosan baru tata kelola pemerintahan di tingkat terkecil yakni Desa. Ini melengkapi UU otonomi daerah (hubungan pusat-daerah) yang lebih dulu diundangkan serta memberi ruang bagi tata kelola kepemerintahan di tingkat daerah (Propinsi-kabupaten/kota-kecamatan-desa/kelurahan),” terang Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu.

Sebagaimana diketahui dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 disebutkan,  pemerintahan desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa (Pasal 26 ayat 1). Dalam  menjalankan tugasnya, Kepala Desa berhak menerima penghasilan setiap bulannya, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan (pasal 26 ayat 3c). 

Dalam Pasal 27 juga diatur tentang sumber pembiayaan Pemerintahan Desa, baik bersumber pada Pendapatan Asli Desa serta alokasi APBN dengan mengefektifkan program berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Selain itu juga, desa juga mendapatkan bagian hasil dari pajak dan retribusi daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10 persen dari pajak dan restribusi daerah. Serta mendapatkan alokasi paling sedikiti 10 persen dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus.

Dalam UU ini juga dimungkinkan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMD) guna mengoptimalkan potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, potensi sumber daya alam untuk meningkatkan masyarakat Desa.

Terkait dengn pasal-pasal dalam UU No.6/2014 yang memuat alokasi baik dari APBN maupun APBD, menurut Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan Prof. Firmanzah, dibutuhkan Peraturan Pemerintah yang mengaturnya secara lebih teknis. Selain itu, juga diperlukan Peraturan Pemerintah yang menindaklanjuti kewenangan terkait peralihan status  desa dan desa adat. 

Firmanzah mengemukakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang menyiapkan kedua Peraturan Pemerintah itu untuk segera diundangkan dan menjadi pedoman teknis pelaksanaan UU Desa.  “Percepatan implementasi UU Desa ini diharapkan dapat  memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa sekaligus memperkuat basis-basis birokrasi daerah sehingga program-program pembangunan desa dapat terus ditingkatkan,” ujarnya.

Firmanzah meyakini, implementasi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, setidaknya menghadirkan energi baru bagi sejumlah program perluasan kesejahteraan yang sudah berjalan hingga saat ini termasuk di dalamnya program MP3EI. 

Selain mendorong perluasan kesejahteraan, percepatan pembangunan dan pemberdayaan desa yang sebagian besar diantaranya merupakan daerah tertinggal, lanjut Firmanzah, implementasi UU Desa ini  diharapkan dapat membantu pengentasan kemiskinan di desa-desa tertinggal. 

“Dalam beberapa tahun ke depan, kita berharap desa dengan pemerintahan yang kuat dan berkualitas mampu mendorong kemajuan pembangunan desa sekaligus menjadi titik-titik penopang pembangunan nasional,” pungkas Firmanzah sembari berharap, dengan UU Desa ini, peluang  mempercepat proses pembangunan dan memperluas hasil pembangunan akan dapat memberi manfaat yang besar bagi lapisan masyarakat khususnya masyarakat desa. 

0 comments :