Rabu, 21 Mei 2014

Menperindag ingin semua ponsel kena pajak 20 persen

Jakarta-(MojokertoNews):  Rencana pemerintah untuk pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 20 persen untuk ponsel berpotensi diperluas. Rencana awal, pajak ini hanya akan dikenakan untuk ponsel dengan harga Rp 5 juta ke atas. Usulan Kementerian Perdagangan, aturan pajak ini akan berlaku untuk semua tipe ponsel tanpa terkecuali.
Ponsel
Ponsel
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengaku telah mengusulkan agar pengenaan pajak ini juga berlaku bagi produk ponsel dengan harga di bawah Rp 5 juta.

“Kita sama-sama setuju dengan pak Hidayat, mau harganya berapa sama saja kena 20 persen. Di bawah Rp 5 juta juga boleh. Semuanya, dipukul rata, enggak hanya di atas Rp 5 juta tapi semua,” ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Senin (7/4).
Dalam pandangannya, produk ponsel apapun jenis dan berapapun harganya, masuk kategori barang mewah. Sehingga perlu pengenaan PPnBm secara merata. “Kita anggap pokoknya handphone ini barang mewah, untuk memberikan industri dalam negeri tumbuh.”

Namun Lutfi belum menyebut kapan aturan ini akan ditetapkan. Pihaknya masih harus bertemu dengan Kementerian Keuangan. “Saya lagi bicara, nanti ada pertemuan antar Dirjen,” tandasnya.

Menteri Perindustrian MS Hidayat menyatakan pengenaan PPnBM ini nantinya ditujukan atau digantikan sebagai insentif bagi produsen dalam negeri.

“Industri ponsel yang sudah tumbuh akan mau berikan insentif melalui PPnBM ini, supaya mereka bisa tumbuh dengan baik. Hanya batasan bawahnya berapa, nanti kita putuskan segera,” tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Chatib Basri mengisyaratkan keengganannya memberlakukan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kepada ponsel pintar. Soalnya, importir alat komunikasi itu telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 yang tarifnya baru saja dinaikkan dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen.

“Sebenarnya ketika tarif PPh pasal 22 kita naikkan smartphone sudah kena, karena itu PPnBM musti kita kaji,” ujarnya, di Jakarta, Senin (7/4).

Menurutnya, Penaikan PPh pasal 22 sudah cukup menekan impor, sehingga defisit transaksi dagang menjadi berkurang. Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, impor produk elektronik turun pada Februari lalu.

Atas dasar itu, Chatib khawatir PPnBM ponsel impor bakal kontraproduktif. “Bagaimana efeknya pada penyelundupan dan efektif tidak karena PPh pasal 22 sudah dilakukan?” ucapnya. (ana)

0 comments :