Menteri Keuangan - Chatib Bisri |
VIVAnews - Menteri
Keuangan Chatib Basri memastikan bahwa anggaran desa yang sudah
disahkan melalui Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tidak akan
dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan
(APBNP) 2014.
"Dimungkinkan dilakukan di dalam APBN 2015," kata Chatib di Istana Cipanas, Jawa Barat, Jumat 30 Mei 2014.
Menurut Chatib, Peraturan Pemerintah mengenai Undang-Undang Desa
ini baru saja dibahas dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama
dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzim
Padahal sementara itu Presiden SBY sangat berharap Dana Desa bisa cair tahun ini, silahkan baca DISINI
Dan Wakil Ketua Panitia Khusus DPR Rancangan Undang-Undang Desa Budiman Sudjatmiko mengatakan, Undang-undang Desa jangan cuma ditujukan untuk menghapus kemiskinan di desa. Tapi juga harus mampu melahirkan Orang Kaya Baru di desa dengan semangat gotong royong, bisa baca DISINI
Padahal sementara itu Presiden SBY sangat berharap Dana Desa bisa cair tahun ini, silahkan baca DISINI
Dan Wakil Ketua Panitia Khusus DPR Rancangan Undang-Undang Desa Budiman Sudjatmiko mengatakan, Undang-undang Desa jangan cuma ditujukan untuk menghapus kemiskinan di desa. Tapi juga harus mampu melahirkan Orang Kaya Baru di desa dengan semangat gotong royong, bisa baca DISINI
"Nanti akan dimasukkan ke presiden untuk pengesahan PP UU Desa," kata dia.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa
rancangan peraturan pemerintah (RPP) UU Desa itu ada dua hal, yaitu
menyangkut tata kelola desa selain anggaran dan RPP yang mengatur
mekanisme penganggaran dan pengawasannya.
"Keduanya sudah di presentasikan, menunggu Keputusan babak Presiden," ujar dia.
UU Desa ini mengatur tentang alokasi dana dari pemerintah pusat.
Selama ini desa, tidak pernah ada anggaran dari pusat. Jumlahnya sebesar
10 persen dari dana per daerah, wajib diberikan. Kira-kira sekitar
Rp700 juta untuk tiap desa per tahunnya.
Selain kucuran anggaran dari pusat, UU Desa juga memungkinkan
mendapat kucuran dana dari APBD Provinsi, Kabupaten/Kota. Selain itu UU
ini juga diharuskan membentuk semacam DPR tingkat desa, namanya Badan
Permusyawaratan Desa. Anggotanya sekitar sembilan orang.
© VIVA.co.id
0 comments :
Posting Komentar