Suryokoco Suryoputro (Ketua RPDN) dan keluarga |
UU Desa no 6 tahun 2014 Atruan Peralihan.... pasal 118 ayat (6) Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PP no 43 tahun 2014 ketentuan peralihan ... Pasal 155 ...Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, sekretaris Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ( artinya sekdes tetap PNS sampai Pensiun bukan dibuat peratuan pemerintah tentang penempatan baru )
Harus mengucapkan selamat sukses kepada sekretaris desa... atau mengucapkan gagal dengan sukses pada perangkat desa.....
kadang kepercayaan kepatuhan penyusun kebijakan memang tidak boleh dilakukan.....
Peraturan dibuat tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi... jadi tetap menempatkan sekdes PNS sampai pensiun jelas menunjukkan pertentangan dengan peraturan diatasnya ... semestinya ada PP khusus yang mengatur penempatan sekdes seperti PP khusus saat pengangkatan sekdes....
0 comments :
Posting Komentar