Rabu, 06 Agustus 2014

Analisa seorang Suryokoco Suryoputro (Ketua RPDN Pusat): UU Desa dan PP No 43/2014 ada yang tidak nyambung

Suryokoco Suryoputro (Ketua RPDN) dan keluarga
Ternyata perjuangan anti diskriminasi yang sukses di UU Desa dipatahkan di PP 43... lenggah dan akhirnya Peraturan Pemerintah... UU tidak dilaksanakan...

UU Desa no 6 tahun 2014 Atruan Peralihan.... pasal 118 ayat (6) Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PP no 43 tahun 2014 ketentuan peralihan ... Pasal 155 ...Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, sekretaris Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ( artinya sekdes tetap PNS sampai Pensiun bukan dibuat peratuan pemerintah tentang penempatan baru )

Harus mengucapkan selamat sukses kepada sekretaris desa... atau mengucapkan gagal dengan sukses pada perangkat desa.....
kadang kepercayaan kepatuhan penyusun kebijakan memang tidak boleh dilakukan.....

Peraturan dibuat tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi... jadi tetap menempatkan sekdes PNS sampai pensiun jelas menunjukkan pertentangan dengan peraturan diatasnya ... semestinya ada PP khusus yang mengatur penempatan sekdes seperti PP khusus saat pengangkatan sekdes....


0 comments :