Minggu, 31 Agustus 2014

Dana desa dalam berita

Legislator : dana desa berpeluang kembangkan SDM desa
Legislator : dana desa berpeluang kembangkan SDM desa
Budiman Sudjatmiko
Sumber: http://www.antaranews.com Yogyakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI Budiman Sudjatmiko berpendapat alokasi dana desa yang dianggarkan pemerintah sesuai Undang-Undang Desa berpeluang digunakan untuk mengembangkan kapasitas sumber daya manusia yang ada di desa.

"Dengan alokasi dana desa (ADD) Rp1,4 miliar per tahun, masing-masing desa misalnya dapat mencetak 1 atau 5 doktor-doktor desa, yang khusus disiapkan untuk mengembangkan desanya," kata Budiman dalam diskusi "Agenda Presiden Baru tentang Pembaruan Desa dan Reforma Agraria" di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Selasa.

Jadi dengan SDM yang berkualitas, menurut dia, kemungkinan besar akan mampu meningkatkan dan memajukan potensi desanya. Ia mencontohkan SDM yang memiliki kepakaran di bidang Teknologi Informasi (TI) sangat diharapkan dimiliki masing-masing desa untuk berkontribusi mengembangkan desa.

"Jadi kalau masing-masing desa rata-rata dianggarkan Rp1,4 miliar, mungkin tiap desa bisa menyisihkan Rp250 juta untuk mencetak 5.000 doktor," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Ia mengatakan alokasi dana desa sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bukan hanya untuk menggaji pejabat desa serta pembangunan fisik desa saja, melainkan juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan desa, dapat ditempuh melalui peningkatan kapasitas SDM.

"Jadi UU Desa bukan hanya mengatur jabatan desa saja, tapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan desa juga," kata dia.

Sementara itu, menurut Budiman, upaya merealisasikan UU Desa memerlukan pemerintahan yang demokratis dan betul-betul memiliki kepedulian khusus untuk pembangunan desa.

"Implementasi UU Desa benar-benar memerlukan rezim politik yang demokratis. Kalau otoriter tentu tidak mau, karena ideologinya lain," kata dia.

Pengamat politik UGM Arie Sujito mengatakan dengan disahkannya UU Desa, program pembaharuan desa akan memiliki peluang besar diwujudkan oleh pemerintahan baru mendatang.

"Saya kira pembaharuan desa serta reforma agraria akan mampu diwujudkan pada pemerintahan Jokowi, karena memiliki visi-misi yang sejalan dengan program tersebut," kata dia.


Alokasi dana desa idealnya Rp64 triliun
Alokasi dana desa idealnya Rp64 triliun
Menteri Keuangan Chatib Basri
Sumber: http://www.antaranews.com Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan alokasi dana desa yang ideal diberikan untuk pembangunan desa adalah sebesar 10 persen dari dana transfer ke daerah yang dialokasikan dalam RAPBN 2015, yaitu Rp64 triliun.

"Menurut UU Desa, harus 10 persen dari dana transfer ke daerah, jadi kalau sekarang dana transfernya Rp640 triliun, maka idealnya harus Rp64 triliun," katanya di Jakarta, Selasa.

Chatib mengakui alokasi dana desa yang ditetapkan dalam RAPBN 2015 sebesar Rp9,1 triliun masih belum memadai, karena dana tersebut diambil dari anggaran lama Kementerian Lembaga untuk program kesejahteraan desa.

"Rp9,1 triliun itu adalah anggaran Kementerian Lembaga yang memang dipakai untuk desa. Itulah makanya start awal dari dana desa. Kalau tidak cukup, nanti ditambah saja oleh pemerintahan baru," ujarnya.

Chatib mengatakan pemerintahan saat ini yang menyusun RAPBN 2015 tidak bisa menambah alokasi dana desa, karena RAPBN hanya bersifat "baseline budget" untuk kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan pada masyarakat.

"Programnya nanti dibuat pemerintahan baru, sekarang alokasinya masih menggunakan dana yang dipakai untuk PNPM dan lain-lain, karena ini hanya baseline. Kalau mau ditambah, silahkan saja dengan mempertimbangkan aspek fiskalnya," ujarnya.

Dana desa merupakan salah satu bagian dari dana transfer ke daerah, yang menurut amanat UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dialokasikan pemerintah untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Penyaluran dana desa kepada masyarakat dilakukan melalui mekanisme transfer dengan memperhatikan beberapa indikator, antara lain seperti jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah serta tingkat kesulitan geografis.

Selain dana desa, setiap desa juga mendapat alokasi dana yang bersumber dari APBD kabupaten atau kota berupa, bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten atau kota, sebesar kurang lebih 10 persen.

Desa juga mendapatkan alokasi dana desa paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten maupun kota setelah dikurangi dana alokasi khusus, serta bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten maupun kota.


SDM lemah, pengelola dana desa rentan masuk bui
SDM lemah, pengelola dana desa rentan masuk bui
Rupiah
Sumber: http://www.merdeka.com Merdeka.com - Menteri Keuangan Chatib Basri mengingatkan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang dana desa harus diiringi peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kalau pengelola uang Rp 1 miliar untuk tiap desa itu tidak mengerti pembukuan dan prinsip akuntansi, pengelola keuangan desa rentan dikriminalisasi. "Mungkin tidak ada maksud fraud, kasihan saudara-saudara kita kalau disalahkan karena ketidaktahuan," ujarnya di komplek DPR, Jakarta, Kamis (28/8).

Apalagi audit dari Badan Pemeriksa Keuangan biasanya hanya memantau kesesuaian kuantitatif. Makin besar potensi aparat desa melanggar hukum hanya karena tidak hati-hati merinci penggunaan dana desa.

Penerima dana Rp 1 miliar itu mencapai 72.900 desa. Penilaian Kementerian Keuangan, tidak semuanya biasa mengelola anggaran bernominal besar. Chatib makin khawatir, karena dari 57 kabupaten dan kota hasil pemekaran, hanya 4 daerah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. "Bayangkan, untuk daerah otonom mayoritas belum baik laporan keuangannya. Kita saja di pusat masih sering keliru." katanya.

Ketua BPK Rizal Djalil membenarkan ada risiko kriminalisasi pada pengelola dana desa. Apalagi penyiapan kualitas SDM tidak terlihat serius digarap pemerintah daerah. Besarnya alokasi dana bantuan pusat kepada daerah itu bahkan kini jadi incaran pemburu rente. "Sampai ada lelucon caleg yang gagal sekarang ramai-ramai mendaftar jadi kades karena dananya lebih jelas," kata Rizal.

Chatib merasa pemerintah daerah dan pusat harus bekerja sama membekali kemampuan anggaran para pamong desa. Jangan terlalu fokus pada euforia alokasi anggaran besar untuk pedesaan. "Kapasitas SDM ini yang membutuhkan proses gradual, kualitas SDM juga harus ditingkatkan."

Dalam RAPBN 2015, dana desa baru dianggarkan Rp 9,1 triliun. Kemenkeu menyebut angka itu sangat mungkin diutak-atik. Bahkan kalau perlu mendekati amanat undang-undang, yakni 10 persen di luar dana transfer daerah. Dana Rp 9,1 triliun yang dianggarkan buat tahun depan itu diambilkan dari porsi PNPM Mandiri selama ini.

Anggota Komisi II DPR Budiman Sudjatmiko mengkritik RAPBN 2015 karena tidak memberi terobosan anggaran buat desa. Selain hanya memindahkan pos anggaran PNPM menjadi anggaran dana desa, jumlahnya malah cenderung turun jika dana PNPM dibandingkan dengan total APBN 2013.

"Hemat saya, semestinya pemerintah mampu memaksimalkan anggaran dana desa sampai 5 persen dari dana transfer daerah, atau sekitar Rp 32 triliun," kata Budiman.


Kemendagri Siapkan Aturan Cegah Korupsi Dana Desa
Rupiah
Sumber: http://www.jpnn.com/ JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merumuskan perangkat aturan untuk mencegah aparat meyelewengkan Dana Desa. Ini untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat aparat desa.

Dana Desa tersebut merupakan amanat Undang-Undang Desa, yakni setiap desa akan mendaptkan anggaran lebih dari Rp 1 miliar dari negara.
Eko Prasetyanto, Direktur Pemerintah Desa dan Kelurahan Kemdagri, bilang, aturan itu berupa peraturan menteri dalam negeri (permendagri) agar pengelolaan dana desa bisa benar-benar efektif, transparan, akuntabel, dan memberi manfaat besar ke masyarakat.

Secara substansial, isi ketentuan di dalam Permendagri tersebut akan sama dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Rencananya, Kemdagri juga akan memberikan pendampingan kepada pemerintah desa agar pengelolaan dana desa bisa efektif dan transparan.

"Kami pikir tidak akan ada masalah, sejak lima tahun kami sudah bentuk modul training of trainer untuk memperkuat dan melatih pemerintah desa, dan ini terlihat. Saat ini sudah ada desa yang mengelola sampai Rp 1 miliar dan bahkan Rp 4 miliar per tahun tapi tidak ada masalah," kata Eko, pekan lalu.

Budiarso Teguh Widodo, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan, bilang, pencairan Dana Desa akan berlangsung tiga kali. Pertama, sebesar 40% yang paling lambat minggu kedua April 2015. Tahap kedua, sebanyak 40% paling lambat minggu kedua  Agustus 2015.

Dan tahap ketiga, sebesar 20%, maksimal pada minggu kedua November 2015. Dana akan dicairkan dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) di tingkat kabupaten/kota. (adv/kontan/otda.kemendagri.go.id)

PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yg bersumber dari APBN klik disini


0 comments :