Kamis, 04 September 2014

Tinjauan seorang anak desa terhadap beberapa pandangan tentang dana desa

ilustrasi
desakemlagi.blogspot.com/ Seperti kita ketahui bersama bahwa perjuangan elemen peduli desa terhadap kesejahteraan desa sudah dimulai sejak tahun 2006-2007.  Mereka tergabung dalam PPDI, AKDP, Parade Nusantara dan sebagainya berkali-kali mengadakan audiensi atau bahasa lazimnya "unkuk rasa" di DPR maupun Kemendagri terutama menuntut adanya regoknisi atau pengakuan keberadaan desa di Indonesia ini yang tertuang dalam suatu regulasi, disamping itu pula mereka mengharap agar pemerintah pusat mengalokasikan dana langsung untuk desa.  Ada juga elemen peduli desa yang menuntut adanya hapus diskriminasi dengan pengangkatan perangkat desa lainnya menjadi PNS sebagaimana rekan sejawat mereka yang terlebih dahulu di PNS-kan yakni sekretaris desa.

Akhirnya perjuangan mereka mencapai puncaknya yakni dengan adanya undang-undang yang telah disahkan oleh DPR dan ditandatangani oleh Presiden SBY pada tanggal 15 Januari 2014 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7).

Memang masih banyak harapan yang belum terakomodasi dalam undang-undang tersebut diantaranya pengangkatan PNS untuk perangkat desa lainya.  Mereka "legawa" meskipun tak diakomodasi namun mereka bersyukur karena perjuangan untuk kesejahteraan masyarakatnya lebih dapat perhatian dari pemerintah terutama dengan adanya dana desa.

Banyak Pihak Menyangsikan Kemampuan Kades/Perangkat Desa Kelola Dana Desa.

Kebahagiaan pemangku kepentingan di desa (sebagai wujud syukur atas perjuangan dalam mensejahterakan masyarakat desa) bukanlah masalah bantuan dana-nya saja, tetapi yang terpenting adalah perjuangan mereka hanyalah untuk kepentingan "wong ndeso".

Namun seiring berjalannya waktu,  banyak pihak yang mengganggap sebelah mata apakah Kades atau Perangkat Desa nantinya mampu mengelola dana yang besar tersebut, atau jangan-jangan nanti dikorupsi dan banyak dari mereka yang akhirnya masuk bui ? Hal tersebut wajar untuk kondisi jaman sekarang ini, namun apakah yang menganggap sebelah mata itu pernah menjadi Kades atau Perangkat Desa atau minimal tahu tentang tugas dan tanggung jawab para pemangku kepentingan desa ?

Untuk lebih jelasnya, berikut ini kami tampilkan beberapa pandangan dari nara sumber :

Meskipun begitu, selaku pemangku kepentingan di desa tetap berharap agar masyarakat ikut terlibat pada program dana desa ini, sebagaimana harapan KPK terhadap masyarakat. untuk ikut mengawasi dana desa. 

Kesimpulan

Adanya UU Desa terlebih dengan terbitnya PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN (meskipun aturan turunannya belum ada) merupakan langkah awal yang baik untuk memajukan desa.  Sedangkan masalah pengeloaan dana, para pemangku kepentingan di desa dan terutama masyarakat sudah terbiasa menangani program sejenis PNPM (walaupun ada beberapa kasus di daerah dengan PNPM ini) apalagi nantinya pemerintah akan menggunakan pendekatan PNPM dalam pengeloalaan dana desa yang dari APBN.  Itu artinya sudah tidak perlu disangsikan lagi tentang kemampuan pemangku kepentingan di desa tentang pengelolaan dana desa (yang utama adalah bagaimana aturan mainnya)

Untuk mensukseskan program dana desa ini haruslah melibatkan seluruh komponen yang ada, mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintah desa, lembaga pemerintah mapunun swasta dan yang terpenting adalah masyarakat desa itu sendiri.

Semoga desa di Indonesia menjadi desa yang maju. Amin

0 comments :