Catatan seorang M. Ainur Rofiq
Logo HUT RI ke 69 Tahun 2014 |
Tema HUT RI ke 69 Tahun 2014 adalah "Dengan Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, Kita Dukung Suksesi Kepemimpinan Nasional Hasil Pemilu 2014 Demi Kelanjutan Pembangunan Menuju Indonesia Yang Makin Maju Dan Sejahtera"
Memperingati HUT RI berarti kita mengingat kembali peristiwa yang sangat menentukan bagi bangsa Indonesia yakni pada tanggal 17 Agustus 1945 proklamasi kemerdekaan Indonesia yang dibacakan oleh Soekarno-Hatta. Sebagai generasi yang hidup di alam kemerdekaan ini, kita diwajibkan untuk meneruskan perjuangan para pendahulu kita, mengisi kemerdekaan ini dengan pembangunan sesuai dengan kemampuan dan tugas kita masing-masing.
Tentunya tujuan dari negara yang merdeka salah satunya adalah kesejahteraan masyarakatnya, dan sebagai negara modern tentunya juga membutuhkan pemerintahan yang mengatur peri kehidupan suatu bangsa yang dipimpin oleh kepala negara/pemerintahan.
Pada tahun 2014 ini kita sebagai bangsa Indonesia, paling tidak ada 3 (tiga) momen yang akan selalu kita ingat sepanjang masa (terutama bagi warga desa), yang meliputi :
1. Peringatan HUT RI ke 69 Tahun 2014;
2. Pemilu Presiden dan Wapres 2014;
3. Adanya regulasi tentang Desa
Suksesi kepemimpinan nasional pada tahun ini merupakan hasil dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk masa bhakti 2014-2019. Sampai dengan tulisan ini dipublikasikan, sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi masih berlangsung. Meskipun begitu, semua pihak diharapkan untuk menerima apapun keputusan Mahkamah Konstitusi perihal sengketa Pilpres ini.
Siapapun nantinya yang ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden masa bhakti 2014-2019 pasangan ini harus meng-aplikasikan regulasi yang telah ditetapkan, salah satunya adalah regulasi tentang desa (UU No.6 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014 dan PP No. 60 Tahun 2014).
Memang sejak kemerdekaan bangsa Indonesia ini, peri kehidupan masyarakat desa kurang mendapatkan rekognisi dan perhatian dari pemerintah pusat (meskipun sudah ada kementerian/lembaga yang menanngani desa seperti adanya Ditjen Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendagri), namun dari sisi regulasi atau payung hukum tentang desa dirasa kurang.
Akhirnya kita sebagai warga desa patut bersyukur kepada Allah SWT, dengan harapan mudah-mudahan kedepan peri kehidupan di desa lebih sejahtera. Amin ya robbal alamin.
0 comments :
Posting Komentar