Jumat, 15 Agustus 2014

Pemerintah usulkan Dana Desa Tahun 2015 sebesar Rp. 9,1 triliun

Presiden SBY sampaikan RAPBN 2015
Hal itu disampaikan Presiden SBY dalam Pidato Presiden RI Pada Penyampaian RUU APBN 2015 Beserta Nota Keuangannya di Depan Rapat Paripurna DPR-RI, Jakarta, 15 Agustus 2014. 

Dalam tahun 2015, sebagai tahun pertama pelaksanaan RPJMN 2015 – 2019, dan sekaligus konsekuensi atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, selain Dana Transfer ke Daerah, kepada daerah juga akan dialokasikan “Dana Desa” melalui realokasi anggaran belanja pusat yang berbasis Desa. Selanjutnya, untuk pemenuhan Dana Desa sebesar 10 persen dari dan di luar anggaran transfer ke daerah akan dilakukan secara bertahap. Dalam RAPBN tahun 2015, alokasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa direncanakan mencapai Rp640,0 triliun, yang berarti naik Rp43,5 triliun atau 7,3 persen dari alokasi anggaran transfer ke daerah tahun 2014.

Selain melalui dana Transfer ke Daerah, dalam rangka pelak-sanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam RAPBN tahun 2015, Pemerintah mengusulkan alokasi anggaran Dana Desa sebesar Rp9,1 triliun. Dana tersebut berasal dari PNPM yang sebelumnya dikelola oleh Pemerintah Pusat. Penggunaan dana tersebut akan terus dievaluasi dan akan ditingkatkan secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya sesuai kemampuan keuang-an negara. 

Pengalokasian Dana Desa tersebut diarahkan terutama untuk meningkatkan kemandirian masyarakat Desa dalam penye-lenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa. Dana Desa tersebut, bersama-sama dengan sumber-sumber pendapatan lain-nya, seperti pendapatan asli desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota, alokasi dana desa (ADD) dari bagian Dana Perimbangan yang diperoleh dari kabupaten/kota, serta bantuan keuangan dari provinsi/kabupaten/kota diharapkan dapat mendanai seluruh kewenangan yang menjadi tanggung jawab Desa. Berkaitan dengan itu, saya meminta agar pemberian sumber-sumber penda-naan yang besar kepada Desa, dapat diikuti dengan tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan oleh Desa secara transparan dan akuntabel, guna menghindari segala bentuk penyimpangan.

Peraturan Pemerintah tentang Dana Desa dapat didownload disini



0 comments :