Minggu, 07 September 2014

RUU Pilkada cetak sejarah baru, pemerintah dan Demokrat berbeda

RUU Pilkada cetak sejarah baru, pemerintah dan Demokrat berbeda
SBY Rakornas Partai Demokrat.
Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) hampir memasuki tahap akhir dalam pembahasannya di DPR. Setelah digodok selama dua tahun lebih, pembahasan mengerucut kepada dua opsi yakni kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat seperti yang berjalan sekarang atau melalui DPRD.

Awalnya pemerintah ingin RUU ini mengatur bahwa kepala daerah tingkat gubernur dipilih secara langsung, namun untuk tingkat bupati dan wali kota dipilih oleh DPRD. Akan tetapi saat memasuki tahap akhir, pemerintah mengubah pandangan, pihaknya ingin pemilihan gubernur bupati dan wali kota ini dilakukan secara langsung dipilih oleh rakyat.

Sikap yang berubah-ubah juga terjadi oleh sejumlah fraksi di DPR pasca Pilpres 2014. Koalisi Merah Putih tiba-tiba kompak dukung kepala daerah dipilih melalui DPRD. Bahkan, menurut catatan merdeka.com, ini adalah kali pertama Partai Demokrat berbeda pandangan dengan pemerintah tentang sikapnya dalam pembahas UU di DPR. Sejarah baru ini tercipta di masa transisi pemerintahan.

Demokrat justru memilih opsi kepala daerah dipilih oleh DPRD, padahal partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini adalah bagian dari pemerintah.

Golkar, Gerindra, PKS, PPP dan PAN juga setuju kepala daerah dipilih lewat DPRD. Sementara yang ingin pilkada langsung hanya didukung oleh PDIP, PKB, Hanura dan pemerintah.

"Partai Demokrat mendukung pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dipilih oleh DPRD sebagai representasi dari suara masyarakat. DPRD sebagai wakil yang dipilih secara langsung, bisa menjadi penyalur aspirasi masyarakat tentang siapa pemimpin yang diharapkan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR yang juga Politikus Demokrat Khatibul Umam Wiranu, Jumat (4/9).

Khatibul menyatakan, dalam ketentuan konstitusi pelaksanaan Pilkada tidak diterangkan dilakukan secara langsung, melainkan hanya disebutkan dilakukan secara demokratis.

"Dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat 4: 'Gubernur, Bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis', di pasal ini tidak ada kalimat yang menyatakan bahwa Pilkada harus dilaksanakan secara langsung," tegas dia.

Sementara pemerintah menilai, Pilkada dilakukan secara langsung akan lebih efisien dan menghemat biaya. Sebab pada tahun 2015 nanti, Pilkada akan digelar serentak di tiga tingkatan sekaligus, gubernur, bupati hingga wali kota.

Rencananya RUU Pilkada akan memasuki tahap akhir pembahasan di Panja pada 9 dan 10 September nanti. Jika tak mencapai titik temu soal opsi yang diperdebatkan tersebut, maka mau tidak mau, RUU ini akan dibawa ke paripurna untuk diambil keputusan melalui votin.

0 comments :