Rabu, 26 November 2014

Kementerian Desa Bikin Tim Pengawal Dana Desa

http://statik.tempo.co/data/2014/10/27/id_338175/338175_620.jpg
Menteri Desa, PDT dan Tranmigrasi Marwan Ja'far
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Ja'far mengatakan kementeriannya akan membentuk tim pendamping untuk mengawasi penyaluran dana desa.

Pihaknya menyeleksi anggota tim dengan standar tertentu. "Lalu kami akan melakukan pelatihan untuk pendampingan dan fasilitator," kata Marwan di kantor Transmigrasi, Jakarta, Selasa, 25 November 2014. (Baca: Banyak Duit Mengucur ke Desa, Berkah atau Laknat?)

Menurut Marwan, tugas tim tersebut mendampingi pemerintahan desa dalam membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana dan memastikan dana tersebut tersalurkan dengan baik.

Adapun dana desa tersebut akan disalurkan ke kabupaten, dari kabupaten akan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. "Baru masuk ke rekening desa," kata Marwan. (Baca juga: Budiman: Desa Kuat, Politik Uang Tak Laku)

Menurut Undang-Undang Desa, dana desa berasal dari sumbangan pemerintah pusat dan suntikan kas daerah. Jatah yang didapatkan adalah 10 persen dari transfer daerah dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara.

Dalam RAPBN 2015, jumlah dana desa Rp 550 juta per desa. Jumlah tersebut didapat dari alokasi dana Rp 9,1 triliun untuk sekitar 73 ribu desa dan ditambah Alokasi Dana Desa sekitar Rp 400 juta per desa. (Baca: Dana Alokasi Desa Dikucurkan Bertahap)

0 comments :