Kamis, 13 November 2014

PNPM Dikabarkan Tak Dilanjutkan

http://berita.suaramerdeka.com/konten/uploads/2014/10/PNPM-Perdesaan-th-25282-2529-400x241.jpg
Logo PNPM-MD
SEMARANG, suaramerdeka.com – Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat atau PNPM Mandiri di era Presiden Jokowi, membutuhkan kejelasan status hukum, pengurusan, pengelolaan, pengawasan dan aturan strategis lainnya. Kelanjutannya juga dipertanyakan, sebab sampai sekarang daftar isian pelaksanaan anggaran (Dipa) 2015 untuk PNPM belum turun.

“Kami sudah mendengar kabar dari satker dan koordinator provinsi PNPM, program ini tidak akan diteruskan. Biasanya sebelum Oktober, Dipa sudah turun. Ini belum,” kata Rifai, Ketua Unit Pengelola Kegiatan Kecamatan Wedung, Demak, dalam Rapat Konsolidasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan se-Jawa Tengah di Hotel Grand Candi, kemarin.

Karena itu, seluruh UPK mendesak agar pemerintah segera membuat payung hukum untuk pengelolaan aset keuangan sebagai landasan hukum. Selama ini pengelolaan aset yang dilakukan UPK hanya berlandaskan petunjuk teknis operasional. “Payung hukum sangat penting, agar tidak jadi bumerang bagi pengelola aset. Sebab sudah banyak yang terjerat kasus hukum dalam pengelolaan dan PNPM,” katanya.

Payung hukum untuk UPK PNPM Mandiri di provinsi ini sudah ada di Kabupaten Sragen, berupa Peraturan Bupati. “Kami mintanya payung hukum bersifat nasional atau paling tidak provinsi. Agar tidak ada perbedaan,” imbuhnya.

Saat ini di Jateng aset PNPM Mandiri Perdesaan berupa dana bergulir senilai Rp 1,9 triliun. Aset tersebut terkumpul sejak 1998-2014, dan tersebar di 462 UPK di 29 kabupaten. Dana tersebut digunakan untuk simpan pinjam perempuan dan usaha ekonomi produktif. “Sebetulnya kami berharap PNPM tetap dilanjutkan, karena sangat membantu rakyat miskin di perdesaan,” jelasnya.

Ketua UPK Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Agus Handoyo mengatakan, PNPM Mandiri Perdesaan memberi solusi untuk menjawab banyak permasalahan kemiskinan di perdesaan. Mayoritas masyarakat Indonesia berdomisili di wilayah perdesaan, sehingga keberhasilan pembangunan di perdesaan menjadi barometer keberhasilan di Indonesia.

Program PNPM diawali pada 1998 melalui Program Pengembangan Kecamatan (PPK), dilanjutkan dengan PNPM pada 2008, sudah mengurangi angka kemiskinan dan membantu pembangunan infrastruktur. Alokasi kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan untuk kegiatan ekonomi melalui UPK memberikan suntikan modal kepada masyarakat pelaku ekonomi paling bawah di perdesaan agar mampu bergeliat dan berkembang.

Gubernur Ganjar Pranowo berharap ada rumusan kelembagaan UPK PNPM Mandiri Perdesaan. Dia berjanji akan memfasilitasi dan mendorong kinerjanya. “Nanti tolong didampingi oleh dinas terkait, kira-kira dari sisi payung hukumnya seperti apa, apakah nanti perlu Pergub, Perbub, apakah Perda. Apakah kelembagaannya kemudian dibentuk koperasi atau dibentuk PT,” katanya.

0 comments :