Logo PNPM-MD |
SEMARANG, suaramerdeka.com – Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat atau PNPM Mandiri di era Presiden Jokowi,
membutuhkan kejelasan status hukum, pengurusan, pengelolaan, pengawasan
dan aturan strategis lainnya. Kelanjutannya juga dipertanyakan, sebab
sampai sekarang daftar isian pelaksanaan anggaran (Dipa) 2015 untuk PNPM
belum turun.
“Kami sudah mendengar kabar dari satker dan koordinator provinsi
PNPM, program ini tidak akan diteruskan. Biasanya sebelum Oktober, Dipa
sudah turun. Ini belum,” kata Rifai, Ketua Unit Pengelola Kegiatan
Kecamatan Wedung, Demak, dalam Rapat Konsolidasi Unit Pengelola Kegiatan
(UPK) PNPM Mandiri Perdesaan se-Jawa Tengah di Hotel Grand Candi, kemarin.
Karena itu, seluruh UPK mendesak agar pemerintah segera membuat
payung hukum untuk pengelolaan aset keuangan sebagai landasan hukum.
Selama ini pengelolaan aset yang dilakukan UPK hanya berlandaskan
petunjuk teknis operasional. “Payung hukum sangat penting, agar tidak
jadi bumerang bagi pengelola aset. Sebab sudah banyak yang terjerat
kasus hukum dalam pengelolaan dan PNPM,” katanya.
Payung hukum untuk UPK PNPM Mandiri di provinsi ini sudah ada di
Kabupaten Sragen, berupa Peraturan Bupati. “Kami mintanya payung hukum
bersifat nasional atau paling tidak provinsi. Agar tidak ada perbedaan,”
imbuhnya.
Saat ini di Jateng aset PNPM Mandiri Perdesaan berupa dana bergulir
senilai Rp 1,9 triliun. Aset tersebut terkumpul sejak 1998-2014, dan
tersebar di 462 UPK di 29 kabupaten. Dana tersebut digunakan untuk
simpan pinjam perempuan dan usaha ekonomi produktif. “Sebetulnya kami
berharap PNPM tetap dilanjutkan, karena sangat membantu rakyat miskin di
perdesaan,” jelasnya.
Ketua UPK Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Agus Handoyo
mengatakan, PNPM Mandiri Perdesaan memberi solusi untuk menjawab banyak
permasalahan kemiskinan di perdesaan. Mayoritas masyarakat Indonesia
berdomisili di wilayah perdesaan, sehingga keberhasilan pembangunan di
perdesaan menjadi barometer keberhasilan di Indonesia.
Program PNPM diawali pada 1998 melalui Program Pengembangan Kecamatan
(PPK), dilanjutkan dengan PNPM pada 2008, sudah mengurangi angka
kemiskinan dan membantu pembangunan infrastruktur. Alokasi kegiatan PNPM
Mandiri Perdesaan untuk kegiatan ekonomi melalui UPK memberikan
suntikan modal kepada masyarakat pelaku ekonomi paling bawah di
perdesaan agar mampu bergeliat dan berkembang.
Gubernur Ganjar Pranowo berharap ada rumusan kelembagaan UPK PNPM
Mandiri Perdesaan. Dia berjanji akan memfasilitasi dan mendorong
kinerjanya. “Nanti tolong didampingi oleh dinas terkait, kira-kira dari
sisi payung hukumnya seperti apa, apakah nanti perlu Pergub, Perbub,
apakah Perda. Apakah kelembagaannya kemudian dibentuk koperasi atau
dibentuk PT,” katanya.
0 comments :
Posting Komentar