Kamis, 02 April 2015

Inilah 12 Rumusan Hasil Rakornas Kemendesa, PDT dan Transmigrasi Terkait Dana Desa

Penutupan Rakor Kemendesa, PDT dan Transmigrasi
Metrotvnews.com, Jakarta. Kepala desa berwenang penuh mengelola dana desa. Karena tak semua kepala desa memiliki kemampuan pengelolaan keuangan yang cukup baik sesuai aturan berlaku, kepada mereka diberikan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang oleh pemerintah daerah hingga pusat.

Demikian salah satu rumusan hasil Rakornas Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Pesertanya adalah jajaran kepala daerah tingkat propinsi dan kabupaten bersama kementerian teknis terkait percepatan pembangunan desa.

"Rakornas selama dua hari ini menghasilkan 12 rumusan masalah," kata Ir. Arsyad Nurdin, staff ahli Menteri Meteri Desa PDDT di lokasi rakornas di HOTEL Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (01/04/2015).

Berikut ini 12 rumusan yang dihasilkan;
  1. Pembangunan desa diarah untuk mengurangi kesenjangan sosial dan memajukan ekonomi sesuai amanah UU Desa. 
  2. Desa memperoleh alokasi dana desa yang ditransfer ke rekening APBD kabupaten/kota. 
  3. BUMDes didorong menjadi instrumen penggerak ekonomi lokal.
  4. Implementasi dana desa akan menjadi acuan keberhasilan praktek desentralisasi fiskal untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih.
  5. Perlu mitigasi potensi risiko pengelolaan dana desa yang mencakup resiko perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan. Maka diperlukan pembinaan berjenjang untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada kepala desa tentang pengelolaan dana desa sesuai UU yang berlaku. 
  6. Perlu koordinasi kuat antara Kemendes PDTT, Kemenkeu, Kemendagri dan Bappenas dengan pemerintah daerah untuk identifikasi program pembangunan desa yang berkelanjutan. 
  7. Posisi pendamping desa terbuka luas kepada semua komponen pemberdayaan masyarakat. Pelaku PNPM Mandiri dapat ikut seleksi calon demi diperolehnya pendamping yang berkualitas
  8. Prioritas pembangunan dan pengembangan daerah tertinggal, pulau kecil dan daerah perbatasan. Fokus kepada penanganan daerah rawan pangan, rawan bencana dan rawan konflik 
  9. Kriteria indikator daerah tertinggal dievaluasi berdasarkan data terbaru dari Balai Pusat statistik (BPS).
  10. Percepatan pencapaian target ekonomi desa yang maju, membutuhkan percepatan pengembangan SDM dan peningkatan infrastruktur. 
  11. Kebijakan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi menjadi instrumen pembangunan desa dan kawasan pedesaan
  12. Perlu kebijakan khusus Kemenkeu, Kemendes, Bappenas dan Kemendagri dalam pengelolaan dana desa dan pendampingan agar Badan Pengawas Keuangan (BPK) dapat menetapkan kekurangan dalam syarat-syarat penentuan anggaran.
"Saya optimis meski cuma dua hari rapat membahas banyak persoalan dan akhirnya ada banyak rumusan. Menurut saya hasil rapat ini sudah baik dan bisa ditindaklanjuti," kata Menteri Desa PDTT Marwan Jafar dalam sambutannya.

0 comments :