Infrastruktur Desa |
Jakarta, 01/04/2015 Kemenkeu - Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Perubahan (APBN-P) 2015, pemerintah telah mengalokasikan Rp20,766
triliun untuk Dana Desa. Dana tersebut akan dibagikan kepada 74.093
desa di seluruh Indonesia.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menyebutkan, dana desa
yang ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke pemerintah desa ini
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan di
desa, serta memajukan perekonomian dan mengatasi kesenjangan
pembangunan antar desa.
Menkeu juga berharap, implementasi dana desa ini dapat dilaksanakan
sesuai dengan visi misi pemerintah, yaitu membangun Indonesia dari
pinggir dengan memperkuat pembangunan daerah, utamanya daerah perbatasan
dan desa.
“Kalau ini sukses, maka desentralisasi fiskal di Indonesia akan
menjadi salah satu contoh yang bisa menunjukkan bahwa desentralisasi
dapat memakmurkan bangsa,” ujar Menkeu saat menjadi pembicara pada Rapat
Koordinasi Nasional Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi pada Selasa (31/3). Baca juga Dana Desa diharap bisa jadi kisah sukses desentralisasi fiskal
Menkeu juga mengingatkan bahwa pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan prinsip
good governance “Aparatur desa tentunya harus mempersiapkan diri, karena
pada akhrnya ini adalah subject pada auditnya BPK (Badan Pemeriksa
Keuangan),” pungkasnya.
Sumber http://www.kemenkeu.go.id
0 comments :
Posting Komentar