Rabu, 29 Juli 2015

KEMENDAGRI GEMBLENG APARATUR DESA DEMI TINGKATKAN KAPASITAS

Pembukaan Rakornas Bina Pemerintahan Desa Tahun 2015
Kementerian Dalam Negeri mengadakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bina Pemerintahan Desa 2015, di sebuah hotel kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat. Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A Tumenggung mengatakan, Rakornas ini digagas demi meningkatkan SDM para aparatur desa, terkait pengelolaan anggaran dan penataan administrasi. 

Lingkup pengembangan kapasitas aparatur desa ini, lanjut Yuswandi, mencakup seluruh pemerintahan desa secara nasional, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, yang dilakukan secara menyeluruh dan serentak. 

"Melalui Rakornas ini, kami bertujuan mengembangkan kapasitas aparatur desa, baik itu terkait dengan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, maupun di dalam penataan-penataan administrasi desa ke depan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa," ujar Yuswandi di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu (29/7). 

"Penyelenggaraannya secara nasional, mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota, yang nantinya akan betul-betul menggaet seluruh penyelenggaraan pemerintahan desa ke depannya," katanya menambahkan. 

Yuswandi mengaku, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah program, yang diharapkan mampu menjadi bimbingan bagi para aparatur pemerintahan di desa, dalam mengembangkan kapasitasnya guna melaksanakan agenda pembangunan. 

Namun, dia tak menyangkal jika dalam program yang pertama kali diterapkan oleh Kemendagri ini terdapat sejumlah hambatan terkait pemerataan sosialisasi. 

"Karena ini baru dimulai, maka dalam pelaksanaan perintah Undang-undang nomor 6 tahun 2014 ini, kita tentu sudah menyiapkan regulasi-regulasi, yang menjadi guidance bagi teman-teman di desa untuk melaksanakan agenda-agenda pembangunan desa," ujar Yuswandi. 

"Saya kira, hambatan utamanya adalah pengembangan kapasitas sebagai sesuatu yang baru, yang perlu kita sosialisasikan dengan baik, sehingga betul-betul dapat on the track bagi teman-teman desa. Hal itu diperlukan untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan desa," pungkasnya.

0 comments :