Senin, 25 Juli 2016

APARAT DESA PERLU PENDAMPING

http://binapemdes.kemendagri.go.id/files/large/7d251cf10397969c029ee15f514c40f2.jpg
Kasubdit Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Wilayah II
“Kita baru saja selenggarakan TOT bagi para pelatih peningkatan kapasitas aparatur desa di 4 hotel di Jakarta, pada 22 – 28 Juni 2016. Berdasarkan rencana pelatihan yang kita persiapkan, ada kurang lebih 2.200 an orang yang kita latih”, jelas Latif Maulana Razak, S.Sos, M.Si di ruang kerjanya yang menjabat sebagai Kasubdit Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Wilayah II.

Menurut Latif Maulana Razak, S.Sos, M.Si, kegiatan ini penting bagi perangkat desa di seluruh Indonesia karena dengan terbitnya UU No 6/2014 tentang Pemerintahan Desa atau yang dikenal sebagai UU Desa, setiap tahun Negara Republik Indonesia akan mengalokasikan dana ke desa dalam jumlah yang relatif tidak sedikit.  Kosekuensinya, perangkat desa mampu atau tidak mampu mengelola dana dengan baik, desa akan terus menerima dana tersebut. Oleh karenanya, memberikan pembekalan kepada aparatur desa agar mereka tidak terjerumus kasus hukum di satu sisi dan dapat mengolah dana tersebut dengan sebaik-baiknya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat desa, adalah sebuah keharusan.

“Kita mengambil langkah untuk menguatkan aparatur desa secara berjenjang. Pertama MOT (Master of Trainer), sudah kita laksanakan pada beberapa bulan lalu. Kemudian dilanjut dengan TOT (Training of Trainer), kita laksanakan tanggal 22 – 28 Juni 16”, lanjutnya.

Lebih lanjut di jelaskan bahwa memahami luasnya cakupan geografis wilayah Indonesia dari ujung Barat sampai Timur, di mana tersebar di sana 74 ribu desa lebih, maka vareasi persoalan yang dihadapi oleh aparatur desa pasti luar biasa. Untuk wilayah Jawa, persoalan tidak seberat di desa-desa seperti di Sumatera terlebih di wilayah kepulauan, di Kalimantan yang banyak didominasi wilayah yang akses transportasi dan komunikasi masih sangat rawan, demikian pula di Maluku dan Maluku Utara  apa lagi di Papua. Mendistribusikan dan mengadministrasikan keuangan Dana Desa secara transparan dan akuntabel adalah hal yang tidak mudah. Oleh karenanya pemerintah betul-betul harus membantu dan mendampingi mereka. Dan tugas ini tentu saja bukan hanya menjadi tanggung jawab Kemendagri saja tetapi harus menjadi tanggung jawab Negara Republik Indonesia. Lembaga dan Kementerian terkait harus ikut memikirkan desa.

Tentang pendamping, Kemendagri juga akan menyiapkan tenaga pendamping aparatur desa. “Kita ingin ide kawan-kawan Kemendes yang sudah melibatkan pendamping desa non PNS, yang tugasnya mendampingi masyarakat. Dengan kendala-kendala di lapangan yang demikian kompleks, maka kita juga akan menyiapkan pendamping desa bagi aparatur desa. Para pendamping aparatur desa ini nanti dipersiapkan dari aparatur juga, dan yang paling efektif dan efisien tanpa harus menyiapkan gaji tersendiri, adalah dari kecamatan. Karena tidak efektif kalau pendamping aparatur desa adalah non aparatur. Logikanya sederhana, untuk mendampingi aparatur desa harus didampingi oleh aparatur juga yang memiliki hierarki dan kesamaan tugas dan fungsi. TOT untuk pendamping desa ini akan kita selenggarakan pada September tahun ini ”, jelasnya.

0 comments :