Rabu, 27 Juli 2016

Kemiskinan di Tengah Guyuran Dana Desa

http://www.jawapos.com/imgs/2016/07/41560_60004_ok-wiko%20saputra.jpg
Wiko Saputra
Oleh WIKO SAPUTRA *)
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka kemiskinan yang merupakan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2016. Hasilnya mengejutkan: angka kemiskinan di pedesaan meningkat menjadi 14,11 persen.

Sebelumnya, berdasar hasil Susenas September 2015, angka kemiskinan sebesar 14,09 persen. Selain itu, yang merisaukan adalah indeks keparahan kemiskinan dan indeks kedalaman kemiskinan di pedesaan juga meningkat tinggi.

Indeks keparahan kemiskinan yang menunjukkan ketimpangan pengeluaran penduduk miskin meningkat dari 0,67 menjadi 0,79. Sedangkan indeks kedalaman kemiskinan yang merupakan ukuran rata-rata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan meningkat dari 2,40 menjadi 2,74.

Data statistik ini memberikan makna, selain terjadi peningkatan angka kemiskinan di pedesaan, ada tren semakin timpang dan parahnya kondisi kemiskinan di pedesaan. Ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah. Sebab, itu berarti pemerintah gagal mengatasi persoalan kemiskinan di pedesaan.
Padahal, pemerintah sudah mengguyur dana yang sangat besar melalui kebijakan dana desa.

Sepanjang tahun 2015, dana desa yang sudah disalurkan mencapai Rp 20,7 triliun. Sedangkan tahun 2016, di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 yang sudah disahkan, pemerintah menetapkan pagu dana desa mencapai Rp 46,9 triliun.

Efektivitas Dana Desa

Jadi aneh ketika desa kebanjiran dana, tapi angka kemiskinan dan tingkat keparahan kemiskinannya justru meningkat. Apa sebenarnya yang mengakibatkan hal tersebut?

Faktor utama yang mendorong peningkatan angka kemiskinan di pedesaan adalah kenaikan garis kemiskinan yang dipicu oleh meningkatnya inflasi di pedesaan. Inflasi mendorong harga-harga naik, terutama harga bahan makanan. Padahal, komponen bahan makanan merupakan komponen utama pengukuran garis kemiskinan, menyumbang 77,44 persen garis kemiskinan di pedesaan.

Tingginya inflasi komponen makanan di pedesaan disebabkan masalah sistem rantai pasokan. Desa yang sebenarnya kaya dengan sumber bahan makanan, tapi yang dihasilkan hanya berupa bahan mentah yang masih butuh pengolahan lanjutan.

Dan, industri pengolahan tidak tersedia di desa sehingga rantai pasokan menjadi panjang. Itu diperparah buruknya sistem logistik di pedesaan. Sebab, dengan infrastruktur transportasi yang tidak tersedia secara baik, otomatis semakin meningkatkan harga bahan makanan di pedesaan.

Persoalan minimnya industri pengolahan bahan makanan dan buruknya infrastruktur transportasi di pedesaan merupakan persoalan klasik yang harus segera dicarikan solusinya. Sistem pembangunan yang sentralistik, menumpuk sumber ekonomi di perkotaan, telah menimbulkan ketimpangan pembangunan antara kota dan desa. Walaupun desentralisasi pembangunan sudah berjalan sejak 2001, meski tidak menyentuh langsung ke pedesaan.

Munculnya Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2014 tentang Desa membuka peluang peningkatan akselerasi pembangunan pedesaan. Sebab, salah satu mandat dari UU Desa adalah transfer fiskal ke desa dalam bentuk dana desa.

Merujuk aturan teknis alokasi dana desa, ada dua prioritas. Yaitu, untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Untuk pembangunan desa diarahkan menuju peningkatan pembangunan infrastruktur desa dan pengembangan potensi ekonomi desa. Sedangkan pemberdayaan masyarakat desa diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Tentu yang menjadi pertanyaan besar saat ini, ke mana dana desa tersebut mengalir? Jika merujuk ke guyuran dana yang sangat besar ke desa, seharusnya berdampak terhadap perbaikan pembangunan desa, terutama pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas perekonomian desa, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Sehingga bisa efektif untuk menurunkan angka kemiskinan di pedesaan.

Tapi, kondisinya terbalik, guyuran dana desa yang sangat besar justru meningkatkan angka kemiskinan di pedesaan. Artinya, ada kesalahan implementasi dari alokasi dana desa. Banyak temuan di lapangan yang menunjukkan arah ke sana.

Salah satunya adalah banyak desa yang tidak menyalurkan dana desa sesuai peruntukan. Hal ini disebabkan ketidakpahaman aparatur desa dalam pengelolaan dana. Juga, ada moralhazard dari oknum aparatur desa yang memanfaatkan dana untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Malahan, ada juga pemerintah daerah yang menghambat penyaluran dana desa.

Tentu problem ini harus segera dibenahi oleh pemerintah. Penyederhanaan petunjuk teknis alokasi dana desa dengan fokus ke peningkatan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat desa mendesak untuk dilakukan saat ini.

Pembangunan infrastruktur desa harus dijadikan stimulus untuk menggenjot potensi desa. Terutama potensi pangan. Sehingga, penyediaan bahan makanan bisa langsung dihasilkan dari desa.

Pembangunan infrastruktur desa juga diarahkan untuk perbaikan sistem logistik ke desa. Penting membuka akses jalan ke desa agar akses bahan makanan lebih mudah dan murah dijangkau oleh masyarakat.

Peningkatan kesejahteraan masyarakat desa bisa digenjot melalui peningkatan program ekonomi produktif. Salah satu yang bisa dilakukan adalah membangun badan usaha milik desa (BUMDes) yang bisa membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa. Agar memberikan dampak terhadap perbaikan kesejahteraan masyarakat desa dan mengatasi persoalan kemiskinan. (*)

*) Peneliti Kebijakan Ekonomi Publish What You Pay Indonesia dan penelaah ahli The SDGs Review

Sumber http://www.jawapos.com/

0 comments :