Jumat, 19 Agustus 2016

Belum Punya E-KTP, Sanksi Administrasi Menanti!

http://news.rakyatku.com/thumbs/img_660_442_belum-puny_1471587702-KTP.png
e-ktp

RAKYATKU.COM - Bagi Anda yang belum merekam data kependudukan atau membuat KTP elektronik (E-KTP), sanksi administrasi sudah menanti.

 Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberikan batas waktu pengurusan E-KTP hingga 31 September 2016 mendatang.

“Bagi masyarakat Indonesia yang belum merekam data sebelum tenggat waktu tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi,” tegas Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Arif Zudan Fakrulloh dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Perhimpunan Bank Perkeditan Rakyat, di Hotel Aston Prority Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (18/8).

Ia menjelaskan, sanksi administrasi ini dalam bentuk penonaktifan KTP, penduduk tidak akan mendapatkan pelayanan publik.

“Contohnya, BPJS, itu kan basisnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian membuka kartu perdana itu basisnya NIK. Jika NIK tidak muncul, maka hak dia sebagai penduduk Indonesia tidak akan bisa dipenuhi,” kata Zudan seraya menambahkan contoh lain dari pelayanan publik yaitu seperti layanan perbankan, layanan kepolisian, layanan kesehatan, layanan izin mendirikan bangunan, surat izin perkapalan, dan lain-lain.

Zudan juga menegaskan, bahwa data penduduk ini harus tunggal tidak boleh ganda. Ia menyebutkan, berdasarkan pantauan yang ada, masih terdapat banyak warga Indonesia yang menggunakan lebih dari tiga KTP.

Bagi masyarakat yang datanya sudah dinonaktifkan, menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri itu, bisa langsung mengurus ke Dinas Dukcapil setempat.

“Untuk masyarakat nanti yang datanya sudah dinonaktifkan bisa langsung datang ke Dinas Dukcapil bukan kecamatan dan bukan juga kelurahan, karena kecamatan dan kelurahan hanya bisa membaca bukan mengakses,” pungkas Zudan.

Diketahui, data E-KTP yang pertama diperlukan untuk database agar dapat diakses baik oleh perbankan, BPJS, dan lembaga pelayanan masyarakat lainnya.

0 comments :