Minggu, 11 September 2016

Pelaksanaan Dana Desa Belum Berimbang


http://www.radarpekalongan.com/wp-content/uploads/2016/08/Pelaksanaan-DD-Belum-Berimbang.jpg
SOSIALISASI – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia menggelar sosialisasi Permendes Nomor 8 Tahun 2016.

Kendal – Berdasarkan data penggunaan Dana Desa (DD) 2015, diketahui jika pelaksanaan DD masih belum berimbang untuk prioritas program yang dicanangkan yakni bagi pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Demikian disampaikan Kabag Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana pada Sekretariat Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Conrita Ermanto, saat sosialisasi Permendes Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Permendes Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016, di Hotel Novotel Semarang, Jumat (5/8). 

Menurutnya, rata-rata penggunaan DD tahun 2015 di berbagai daerah, dilaksanakan untuk kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar 5,4 persen, Pelaksanaan Pembangunan Desa 89,44 persen, Pembinaan Kemasyarakatan 2,57 persen, dan Pemberdayaan Masyarakat 2,59 persen. Padahal, DD hanya diprioritaskan bagi Pelaksanaan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat. 

“Hanya saja pelaksanaan DD belum berimbang bahkan timpang, karena antara kedua prioritas program tersebut memilik jarak yang sangat jauh. Idealnya, penganggaran dilaksanakan dengan selisih prosentase sedikit, misalnya pelaksanaan pembangunan desa 60-70 persen, dan pemberdayaan masyarakat 30-40 persen,” ujarnya. 

Bahkan ada temuan penyelewengan penggunaan DD karena tidak sesuai aturan yang ada, seperti menggunakan untuk membangun kantor desa, sarana dan prasarana kantor, pembelian tanah, serta kendaraan kantor. “Alasan mereka, kegiatan tersebut termasuk pembangunan di ruang lingkup desa, padahal hal itu menyalahi aturan,” paparnya. 

Sementara itu, Kabiro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Eko Bambang Riyadi, mengungkapkan, sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan pemahaman bagi Camat dan Kades di Kendal, agar dalam melaksanakan penganggaran DD tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari, hanya karena kurangnya memahami peraturan perundang–undangan yang ada. 

“Perangkat desa masih ada ditemukan tidak bisa menyalurkan DD tahap selanjutnya karena mereka kebingungan membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan DD tahap awal, akibat pemahaman IT rendah,” tuturnya. 

Terpisah, Kepala Bapermaspemdes Kendal, Subaedi, menyatakan, kegiatan sosialisasi ini, diharapkan membuat para Camat dan Kades agar sinkron dan bersama-sama menjalankan penganggaran DD dengan baik. Jangan sampai ada Kades yang takut mengerjakan DD sebab tidak mau berurusan dengan pihak berwajib, karena takut salah membuat SPJ. 

“Memang kami akui, masih ada empat desa di Kendal yang belum bisa membuat SPJ dengan baik. Akan tetapi, dengan sering adanya Bimtek dan program pendampingan, baik dari Kabupaten dan Provinsi, diharapkan perangkat desa bisa membuat SPJ sesuai aturan yang ada,” ucapnya. 

Sumber http://www.radarpekalongan.com/

0 comments :