Kamis, 13 Oktober 2016

DPR Sahkan Perppu Kebiri Menjadi Undang-Undang

http://assets.kompas.com/data/photo/2016/10/12/1320578IMG-20161012-WA0004780x390.jpg
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yambise bersama pimpinan DPR usai pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan catatan, Rabu (12/10/2016)

Jakarta, Kompas.com - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Namun, pengesahan ini disertai catatan. Setelah lobi pimpinan fraksi dan pimpinan DPR, Fraksi PKS yang sempat menolak akhirnya menyetujui dengan catatan. Sedangkan Gerindra tetap dalam posisi menolak.

Perppu ini pada Agustus lalu sempat ditunda pengesahannya karena sejumlah fraksi menyatakan belum menyetujui. Namun, setelah lobi pimpinan fraksi dan pimpinan DPR, akhirnya keputusan pun dapat diambil.

"Apakah RUU penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dapat disetujui dengan catatan yang telah disampaikan?" tanya Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto sebagai pimpinan sidang, Rabu (12/10/2016).

"Setuju," jawab anggota sidang.

Pengesahan sempat tertunda lobi pimpinan fraksi dan pimpinan DPR, karena Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PKS menyatakan menolak pengesahan perppu tersebut atas sejumlah alasan.

Anggota Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati mengatakan, sikap fraksinya masih sama seperti pada penolakan pengesahan Perppu Perlindungan Anak Agustus lalu.

Ia menegaskan, Gerindra mendukung pemberian hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual. Namun, penjelasan dari pihak pemerintah masih kurang jelas terkait implementasi hukuman tambahan tersebut.

Rahayu menambahkan, pihaknya juga telah menerima masukan dari sejumlah LSM yang seluruhnya menolak pengesahan Perppu.

"Jika mayoritas menyetujui, kami menghormati. Tapi berdasarkan prinsip, kami harap nanti ditambahkan sebagai catatan bahwa Fraksi PartaiGerindra masih belum bisa menyetujui," ujar Rahayu.

"Dan dengan tambahan bahwa berdasarkan kesepakatan, setelah disahkan tetap ada revisi  Undang-Undang Perlindungan anak untuk bisa lebih komprehensif dan dapat diimplementasikan secara efektif," kata Rahayu.

Selain itu, Fraksi PKS mengemukakan beberapa catatan terhadap perppu tersebut. Beberapa di antaranya bahwa data yang menjadi landasan penetapan perppu tidak jelas.

Rumusan perppu juga dianggap belum menjelaskan secara jelas hingga tataran teknis.

"Kalau pun harus setuju, maka catatan yang terpenting bahwa perppu ini akan direvisi. Dibuat undang-undang yang lebih komprehensif dan bisa menjawab persoalan bangsa, khususnya anak dan perempuan," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yambise lega karena akhirnya perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang.

Ia pun berjanji jajaran kementeriannya bersama kementerian terkait akan segera menindaklanjuti untuk membuat mekanisme pelaksanaan.

"Catatan yang diberikan DPR akan kami tindaklanjuti. Kami mendoakan supaya dapat menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta memberikan efek jera kepada pelaku," ucap Yohanna.

0 comments :