Minggu, 06 November 2016

Benarkah Bupati MKP Akan Pecat Pejabat Pungli? Ini Pengakuannya

http://radarmojokerto.jawapos.com/imgs/2016/11/2262_19079_2203_19020_pungli.jpg
LAWAN PUNGLI: Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa
MOJOKERTO – Pungutan liar di Kabupaten Mojokerto menjadi atensi serius Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP). Ia mengancam, bakal melakukan pemecatan jika menemukan aksi pungli di pemerintahannya.

Hal itu ditegaskan MKP usai melantik 39 kepala desa di Pendapa Majatama, Kabupaten Mojokerto, kemarin pagi. ’’Jangan sampai ada tarikan apa pun. Apalagi atas nama saya,’’ ujar dia.

Bagi MKP, keberhasilan pembangunan di Kabupaten Mojokerto memang kerap dimanfaatkan oleh sejumlah pejabat untuk mengais keuntungan pribadi. Bahkan, saat melakukan pungli pun kerap mencatut namanya.

Bupati dua periode ini menambahkan, pungli memang sudah menjadi adat dan budaya yang salah. Pungli kerap dianggap sebagai ucapan terima kasih. ’’ Kalau hanya sekadar rokok, maka itu budaya kita,’’ paparnya.

Meski dinilai wajar, namun MKP menyebut akan terus mengikisnya hingga habis. Sehingga Kabupaten Mojokerto menjadi bersih dari aksi pungli. ’’RI-1 saja mengatakan Rp 5 ribu diusut,’’ tegasnya.

Pungli yang kedua, ujar MKP, justru kian parah dan tak bisa diampuni. Yakni meminta jatah dalam jumlah besar dan mencekik masyarakat. ’’Tapi kalau sampai merampok,&nbspnekek(mencekik) sampai ngidek gulu (menginjak leher), nah ini yang salah dan harus diluruskan,’’ imbuh MKP.
Ia pun meminta agar masyarakat segera melapor ke dirinya atas temuan pungli tersebut. Ia pun mengancam akan langsung melakukan pemecatan. Serta memberikan reward dalam jumlah yang sangat besar.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Mojokerto Bambang Wahyuadi, mengatakan, saat ini ia tengah sibuk membentuk tim Sapu Bersih (Saber) Pungli. Tim itu, diantaranya dipimpin Bupati, Sekda, Inspektorat, dengan anggota Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). ’’Sedang diajukan,’’ papar dia.

Tim Saber Pungli yang dimaksudkan Bambang, nantinya memelototi, bergerak, dan menindak berbagai aksi pungutan yang tak mendasar terhadap aturan.

Seperti yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ tentang Pungli dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam surat itu disebutkan, sejumlah pelayanan yang rawan terhadap keberadaan pungli.

Yakni, penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Penerbitan Izin Gangguan, Penerbitan Izin Trayek, Penerbitan Izin Tambang,  Penerbitan Izin Perhubungan Darat, Laut dan Udara, rekomendasi tidak sengketa tanah, dan penerbitan izin usaha.

Sedangkan, di sektor bantuan, tim Saber Pungli harus memelototi pencairan hibah bansos dan pemotongan bansos. Di Kepegawaian, difokuskan di proses mutasi pegawai, kenaikan pangkat, promosi jabatan dan pemotongan gaji guru, tenaga kesehatan dan pegawai tidak tetap.

Di bidang pendidikan, tim Saber Pungli harus memiliki tupoksi pengawasan terhadap pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pemotongan uang makan guru.

Sedangkan, di sektor pelayanan publik, tim memiliki tugas pengawasan terhadap penyaluran raskin, pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil, pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta pelayanan di Samsat. 

0 comments :