Jumat, 25 November 2016

Sakit? Warga Miskin Tak Perlu Khawatir, SPM Masih Berlaku

http://static.medansatu.com/2015/01/meadan_satu_warga_miskin.gif
Kondisi warga miskin
MOJOKERTO - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto memastikan bantuan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi warga tidak mampu melalui Surat Pernyataan Miskin (SPM) masih tetap diberlakukan.

Hal itu menyusul belum tercakupnya semua warga miskin yang diintegrasikan ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan. Terlebih, Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) pada tahun depan sudah tidak diberlakukan kembali.

Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto Didik Chusnul Yakin mengungkapkan, warga miskin masih bisa mengunakan SPM dalam membayar biaya pelayanan kesehatan. Baik di rumah sakit maupun puskesmas. Hal tersebut karena masih banyaknya warga tidak mampu yang belum ter-cover dalam KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Selain itu, dari 18 ribu peserta Jamkesda yang lolos untuk diintegrasikan ke BPJS Kesehatan baru tercatat 5 ribu jiwa. ”Yang belum dapat KIS, sementara kita atasi pakai SPM untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” ungkapnya Selasa (22/11).

Pertimbangan lainnya, kata Didik, penggunaan SPM lebih tepat sasaran dan lebih hemat anggaran. Karena hal tersebut benar-benar ditujukan bagi warga yang sedang menjalani pengobatan.

Berbeda dengan BPJS yang setiap bulan diharuskan untuk membayar premi. ”Selain itu, sebenarnya SPM juga tidak ada batasan meskipun biayanya mencapai Rp 50 juta sampai Rp 100 juta itu bisa tercover,” jelas mantan Kepala Disporabudpar Kabupaten Mojokerto ini.

Dia menambahkan, untuk mendapatkan SPM harus benar-benar diajukan oleh warga miskin. Dengan cara mengetahui kepala desa dan dilanjutkan ke kecamatan setempat, kemudian diserahkan kepada Dinkes.

Selanjutnya, petugas akan melakukan survei guna memastikan yang bersangkutan telah memenuhi sedikitnya 14 indikator sebagai warga miskin. ”Menurut Perbub ada 14 indikator, tapi tidak harus semua. Cukup memenuhi 9 indikator saja sudah bisa,” terangnya.

Didik menyatakan, dimungkinkan pelayanan SPM hanya bersifat sementara. Sesuai dengan target, pada tahun 2018 pemerintah semua warga sudah harus menjadi peserta BPJS Kesehatan. Oleh sebab itu, pengajuan KIS-PBI akan tetap dilakukan. ”Satu sisi kita mengajukan KIS-PBI tahun depan,” paparnya.

Pengajuan tersebut, lanjut dia, dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto. Bagi warga miskin yang lolos verifikasi akan diusulkan semuanya. Namun proses tersebut diakuinya akan dilakukan secara bertahap.

Karena tidak semua data warga miskin akan diterima oleh pemerintah pusat. ”Kita lihat nanti perkembangannya seperti apa. Kalau misalnya butuh ditambahkan integrasi KIS daerah ya kita lakukan lagi,” pungkasnya.

0 comments :