Kamis, 19 Januari 2017

LPj Pelaksanaan APBDes 2016 Disepakati oleh BPD

http://s95.photobucket.com/user/ainur_rofiq1/media/2017-01-18%2021.46.36_zpsvtomlnif.jpg.html?t=1484711722
Penjelasan Kepala Desa (paling kanan) ttg LPj APBDes 2016
kemlagi.desa.id-Pada hari Rabu,18 Januari 2017 bertempat di Ruang atau kantor Kepala Desa Kemlagi telah dilaksanakan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2016.

Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 36 Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk melaporkan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan APBDes kepada Bupati setiap akhir tahun anggaran dengan terlebih dahulu harus dituangkan dalam peraturan desa. Dan suatu peraturan desa sebelum disahkan atau ditandatangani oleh Kepala Desa,maka terlebih dahulu harus mendapatkan kesepakatan bersama antara Kepala Desa dan BPD.

Dalam penjelasannya,Kepala Desa Kemlagi Abd.Wahab, SE bahwa struktur APBDes yang terdiri dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Maka untuk APBDes 2016 terdiri :

  • Pendapatan sebesar Rp. 1.164.745.954, 
  • Belanja Rp. 1.238.003.241, 
  • Pembiayaan yang berasal dari SILPA tahun sebelumnya sebesar Rp. 116.701.272. 
Dari komposisi tersebut,maka terdapat saldo / surplus sebesar Rp. 43.443.241.

Lebih lanjut, Kepala Desa Kemlagi - Abd.Wahab, SE menjelaskan bahwa dari kegiatan yang direncanakan untuk program Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan maupun Pemberdayaan Masyarakat Desa tercapai 95,89 % dari rencana. Pencapaian tersebut merupakan kerja keras bersama antara Pemerintah Desa Kemlagi,BPD Desa Kemlagi dan seluruh komponen masyarakat Desa Kemlagi. Akan tetapi masih ada satu kegiatan yang belum bisa dilaksanakan yaitu Pembangunan Pengolahan Sampah. Penyebab belum bisa dilaksanakannya program itu dikarenakan belum adanya lahan untuk kegiatan tersebut. Namun kegiatan atau program ini tetap dianggarkan untuk tahun anggaran 2017.

Dari uraian atau penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Desa Kemlagi - Abd.Wahab, SE dan pencermatan yang dilakukan oleh BPD Desa Kemlagi, karena beberapa hari sebelum rapat atau pertemuan dilaksanan,BPD telah menerima draft LPj APBDes 2016,maka segenap BPD Desa Kemlagi sepakat untuk menerima atau menyepakati LPj APBDes 2016 untuk segera ditetapkan menjadi peraturan desa.Dan akhirnya terbitlah Peraturan Desa Kemlagi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2016.

Dipublikasikan dan ditulis oleh Kasi Pemerintahan Desa Kemlagi.

0 comments :