Sabtu, 25 Maret 2017

Bintek Dokumentasi Produk Hukum Desa Tahun 2017

Bintek Dokumentasi Produk Hukum Desa (foto Bagian Hukum Setda Kab.Mojokerto)
www.kemlagi.desa.id - Bertempat di Pendopo Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto telah diselenggarakan "Bimbingan Teknis Dokumentasi Produk Hukum Desa Tahun 2017" yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Mojokerto dan diikuti oleh Kasi Pemerintahan Desa se Kecamatan Kemlagi dan Kecamatan Dawarblandong.

Sambutan Camat Kemlagi, Drs. Mujib, MM
Acara dibuka oleh Camat Kemlagi, Drs. Mujib, MM dengan bacaan basmalah. Dalam sambutanya Camat Kemlagi menyampaikan bahwa pendokumentasian produk hukum desa disesuaikan dengan peruntukannya serta perangkat desa diharapkan bekerja sesuai dengan aturan dan tupoksi yang ada.

Kukuh Radityo, MH selaku Kasubag Dokumentasi Hukum Setda Kabupaten Mojokerto
Acara dilanjutkan denngan penyampaian materi oleh Kukuh Radityo, MH selaku Kasubag Dokumentasi Hukum Setda Kabupaten Mojokerto, menyampaikan bahwa materi bimbingan kali ini difokuskan pada Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintah Desa.

Lebih lanjut Kukuh Radityo, MH menyampaikan :
  1. Selama kurun waktu tahun 2016, di Pemerintah Kabupaten Mojokerto ada sekitar 1860 produk hukum yang telah dihasilkan;
  2. Setiap produk hukum desa harus mengacu pada produk hukum diatasnya;
  3. Peraturan di desa ada 2 (dua) macam, pertama bersifat pengaturan yang meliputi peraturan desa, peraturan kepala desa dan peraturan bersama kepala desa. Sedangkan yang kedua bersifat penetapan yang berupa keputusan kepala desa;
  4. Produk hukum desa yang boleh digandakan adalah produk hukum yang bersifat pengaturan (peraturan desa, peraturan kepala desa dan peraturan bersama kepala desa), sedangkan yang bersifat penetapan yaitu keputusan kepala desa tidak diperkenankan;
  5. Suatu produk hukum desa yang asli boleh diperlihatkan untuk kepentingan internal, misalnya pemeriksaan oleh inspektorat;
  6. APBDesa yang diperlihatkan kepada masyarakat adalah batang tubuhnya saja atau nominal secara garis besar dan lampirannya tidak diperkenankan;
  7. Produk hukum desa sebaiknya disimpan ditempat yang aman dan kalau perlu disimpan di brankas.
Peranngkat Desa dari Kecamatan Dawarblandong
Peserta bintek juga beri kesempatan untuk sesi tanya jawab. Sebagian besar perangkat desa mempertanyakan tentang pungutan liar yang akhir-akhir ini menjadi pembicaraan hangat.  Dalam kesempatan itu juga disampaikan bahwa Bagian Hukum Setda Kab. Mojokerto memberikan kesempatan kepada desa-desa jika memerlukan bimbingan lebih lanjut.

Untuk mempermudah komunikasi antara Bagian Hukum Setda Kab. Mojokerto dengan perangkat desa, maka telah dibentuk semacam grup WA yang diberi nama "CARAKA MITRA DOKKUM".

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :