Kamis, 15 Juni 2017

Apa Perbedaan antara BPK dan BPKP ?

Gedung BPK
Gedung BPKP
www.kemlagi.desa.id - Masyarakat sering bingung ketika disodori pertanyaan: apakah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu ? Dan apa bedanya antara BPK dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)?

Secara administratif, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sebuah lembaga negara Republik Indonesia, sama dan setingkat dengan lembaga negara lain seperti:

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI),
  • Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI),
  • Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI),
  • Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI),
  • Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI)
Sedangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berada di bawah Presiden, sama dan setingkat dengan LPNK lain seperti:

  • Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
  • Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  • Badan Pusat Statistik (BPS)
  • Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  • Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  • Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Perbedaan lebih lengkap dapat dilihat sebagai berikut:

Dasar Hukum
BPK : UU No.15 Tahun 2006
BPKP : PP No.60 Tahun 2008

Hubungan Kelembagaan
BPK : DPR, DPD dan DPRD
BPKP : Ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Presiden

Jenis Audit
BPK : Audit Keuangan, Audit Kinerja dan Audit dengan tujuan tertentu
BPKP : Aidut kinerja dan Audit dengan tujuan tertentu

Obyek
BPK : Memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara
BPK : Mengawasi kegiatan kebendaharaan umum negara yang bersumber dari APBN dan penugsan khusus dari presiden.

Sifat
BPK : Eksaternal Pemerintah
BPKP : Internal Pemerintah

Wewenang dan Fungsi
BPK :

  • melaksanakan pemeriksanaan dan meminta keterangan dan/atau dokumen mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara;
  • menetapkan  standart pemeriksaan keuangan negara;
  • membina jabatan fungsional Pemeriksa;
  • memberi pertimbangan atas standart akuntansi pemerintahan dan rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah;
  • menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara;
  • memantau penyelesaian ganti kerugian negara/daerah; dan
  • memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.
BPKB :

  • memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen resiko;
  • memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola Instansi Pemerintah; dan 
  • memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, efisiensi dan efektivitas.
Demikian perbedaan antara BPK dan BPKP, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua.

Sumber http://www.surabaya.bpk.go.id/
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :